Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP I HARIAN7.COM – Polres Cilacap mengundang SG untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pengancaman yang dilaporkan oleh Advokat Wendi Napitupulu, S.H., CPLC., CPCLE., ke Polresta Cilacap beberapa pekan lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, S.H., M.H, pihak SG memberikan klarifikasi tegas di Polresta Cilacap seusai memberikan keterangan kepada penyidik bahwa tuduhan penodongan badik dan ancaman kekerasan yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan kebenaran fakta.

Asep Muhidin menjelaskan, bahwa insiden bermula dari kedatangan Wendi ke rumah SG yang telah masuk halaman atau pekarangan rumah tanpa izin, namun tetap disambut dengan baik sebagai tamu. Saat akan bersalaman, karena SG habis memberi makan ternak, SG mencuci tangan terlebih dahulu demi menjaga etika. Dalam percakapan selanjutnya, terjadi kesalahpahaman atau beda penafsiran terkait senjata tradisional.

“Badik yang disebutkan pelapor sebenarnya hanya diperlihatkan sebagai identitas budaya suku Bugis yang diakui oleh Wendi sendiri, karena dalam obrolan, Wendi mengaku orang sebrang dari Sulawesi, nah dikatakan SG, kalau orang sulawesi, bugis biasanya memiliki badik yang merupakan senjata tradisional, seperti Jawa Barat adalah Kujang, lalu diperlihatkanlah badik tersebut, setelah itu langsung disimpan kembali. Tidak ada aksi menodongkan atau menghunuskan senjata sebagaimana dituduhkan,” jelas Asep setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polresta Cilacap, Jumat (04/09/2026).

Lebih lanjut, Asep mengungkap, bahwa motif utama kedatangan Wendi adalah untuk menagih utang dagang terkait komoditas ikan yang katanya belum dibayar. Namun, faktanya menunjukkan hal yang berbeda. SG menegaskan bahwa transaksi tersebut bukanlah jual-beli biasa, melainkan bentuk penitipan barang karena pemilik ikan meminta bantuan penyimpanan dan penjualan mendadak pada H-3 Lebaran kepada SG.

“Ikan dititipkan selama 15 hari hingga harga menyusut dari Rp24.000 menjadi Rp21.000 per kg akibat libur panjang. Meskipun menitipkan ikan tidak diminta bayaran alias gratis, orang tersebut meminta tolong untuk dijualkan oleh SG, hasil penjualannya pun telah ditrasfer kepada si penitip ikan. Bukti transfer pembayarannya pun diperlihatkan kepada Wendi. Ironisnya, barang yang sebagian tidak laku justru diambil kembali oleh pemiliknya, namun tagihan tetap dibebankan penuh kepada klien kami,” papar Asep.

Menurut Asep, klien kami merasa dicemarkan nama baiknya karena dituduh melakukan tindak pidana kriminal. Dampak dari laporan dengan tuduhan pemgancaman ini, beberapa mitra usaha SG bahkan membatalkan kerja sama karena stigma negatif tersebut.

Menanggapi proses hukum ini, Asep menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadapi proses hukum dan akan koopratif, karena semua bukti pembayaran telah dikantongi. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi laporan balik jika terbukti pelapor merekayasa fakta.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 361, seseorang yang melaporkan perbuatan yang ternyata bukan tindak pidana dapat dikenai sanksi. Kami serahkan pada penyidik untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika terbukti Wendi mengarang cerita, kami siap menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik klien,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polresta Cilacap masih melakukm proses verifikasi saksi dan barang bukti. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara objektif agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa ekonomi maupun pencemaran nama baik yang merugikan salah satu pihak. (*)