SEMARANG | HARIAN7.COM – Kasus robohnya rumah Irjen Pol Sofyan yang beralamat di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang terus berlanjut. Kali ini tim kuasa hukum Irjen Sofyan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Kuasa Hukum Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantyo S.H., M.H., mengatakan Akan mengajukan pemblokiran atas rumah Beni Setiawan karena mendapati rumah itu sedang dijual dari harga 17 miliar turun 12 miliar dan yang terakhir turun 8 miliar.
“Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya terhadap yang nantinya beli rumah tersebut karena rumah tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor BPN Semarang, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, Adapun dasar hukum yang di lakukan pemblokiran mendasar pada peraturan internal permen ATR BPN nomor 13 tahun 2017 pada pasal 4 dan pasal 6 dan selain ini memasukkan upaya pemberian juga telah mendorong Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemblokiran.
“Tergantung keseriusan penyidik untuk mengawal kasus ini jangan sampai nanti tahu-tahu sudah laku terbeli dan timbul kerugian baru perkara makin bias. Selain itu mengapa kita melakukan pemblokiran dan juga mengajukan ke komisi A DPRD Kota Semarang,” jelasnya.
Bangkit menuturkan, Karena ini berkaitan dengan wilayah administrasi dewan Kota Semarang yang mana membidangi hukum dan pemerintahan. Kebetulan juga disini ada orang dewan Kota Semarang yang ikut untuk mengawal BPN Kota Semarang serta bisa menjalankan aturan internal yang ada di dalam permen ATR nomor 13 tahun 2017.
“Jadi tanggal 10 September 2026 ini saya mendorong Polda Jateng untuk blokir melalui surat resmi, karena belum ada perkembangan kemudian tanggal 17 September 2026 mengajukan pemblokiran lagi dan 18 September 2026 kita mengajukan blokir lagi di DPRD Kota Semarang,” katanya.
Bangkit menambahkan, Sejauh ini juga dari Direskrimum Polda Jateng masih menunggu gelar dan kalau kebanyakan gelar nantinya rumahnya malah semakin roboh. Dari penjualan tersebut dijual melalui sosial media yaitu di tiktok, face book, instagram dan google.
“Tujuan hari ini saya kepengen memastikan untuk bisa diblokir karena syarat untuk memblokir apabila tanah tersebut terjadi sengketa diatasnya. Sengketanya sudah jelas enam kali perkara perdata dan saat ini pidana rumah tersebut menjadi barang bukti
Polda Jawa Tengah dan harapan saya diblokir agar tidak timbul kerugian bagi pembeli,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Narendra Keswara menyatakan pihaknya mendorong adanya penegakan aturan terkait bangunan gedung apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan rumah yang berada di sebelah kediaman Irjen Pol Sofyan.
Menurutnya, DPRD Kota Semarang juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara lebih lengkap.
“Ini kita dorong penegakan Perda tentang bangunan gedung, apakah memang menyalahi aturan atau seperti apa dan selanjutnya masalah ini akan menjadi bahasan Komisi A jika memang ditemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan