Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Industri kecantikan tidak lagi sekadar bicara soal penampilan. Di balik layanan permanent makeup, terdapat keterampilan, ketelitian, kreativitas, hingga peluang usaha yang dinilai perlu ditopang kompetensi dan standar kerja yang jelas.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang permanent makeup agar kemampuan mereka dapat diukur dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, perkembangan profesi harus diikuti dengan peningkatan kompetensi. Hal itu mencakup penerapan standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, keberadaan LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi langkah penting untuk memastikan tenaga kerja di bidang tersebut memiliki kompetensi yang terukur sekaligus mendapatkan pengakuan berdasarkan standar yang berlaku.
Afriansyah juga mengapresiasi terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Organisasi profesi, kata dia, dapat menjadi wadah untuk membangun jejaring, meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat pembinaan, serta bertukar pengetahuan dan pengalaman.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga menjadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” katanya.
Kemnaker berharap semakin banyak pekerja di bidang permanent makeup mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Langkah tersebut dinilai tidak hanya dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara mandiri.
Afriansyah menilai sektor kecantikan memiliki kaitan yang lebih luas dengan dunia ketenagakerjaan. Selain menunjang penampilan, profesi di bidang ini dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan kewirausahaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” ujarnya.
Dengan semakin berkembangnya industri kecantikan, sertifikasi kompetensi diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun profesi permanent makeup yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memiliki standar pelayanan, etika, dan keselamatan kerja yang jelas.(*)









Tinggalkan Balasan