Laporan: Tambah Santoso

KUDUS, HARIAN7.COM – Proyek penerangan jalan umum (LPJU) tenaga surya atau solar cell milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Enam titik LPJU yang sebelumnya terpasang di Dukuh Jelak RT 03/RW 09, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, rencananya akan dipindahkan kembali ke Desa Jojo sesuai titik perencanaan awal.

Proses pemindahan tersebut sempat menimbulkan persoalan di lapangan. Pihak Dishub menyebut kendaraan milik kontraktor sempat dihadang warga ketika hendak melakukan pemindahan pada Jumat (28/8/2026).

Namun, Kepala Desa Kesambi Mohamad Masri membantah adanya penghadangan. Menurutnya, warga hanya mempertanyakan alasan tiang LPJU yang sudah terpasang justru dilepas kembali.

“Tidak ada penghalangan atau penolakan. Warga hanya bertanya, tiang LPJU solar cell yang sudah dipasang kok dilepas kembali. Lampu sudah dipasang kok dicabut, ada apa?” ujar Masri.

Sebelumnya, pada Jumat (7/8/2026), awak media telah melakukan konfirmasi kepada Josua selaku perwakilan PT Seven Energi Solusi dan Deva dari CV Izza Consultant selaku pihak pengawas.

Dalam konfirmasi tersebut, diketahui berdasarkan gambar perencanaan awal, titik pemasangan LPJU solar cell memang berada di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo.

Sementara pemasangan di Desa Kesambi disebut dilakukan atas arahan Sahri Noto Utomo selaku Kepala Bidang Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Mundir.

Keterangan tersebut dibenarkan Josua maupun pihak pengawas dari CV Izza Consultant saat dikonfirmasi awak media.

Harian7.com kemudian mengonfirmasi Sahri Noto Utomo dan Mundir melalui pesan singkat WhatsApp pada 11 Agustus 2026 terkait pemasangan LPJU di Desa Kesambi yang diduga tidak sesuai titik perencanaan awal.

Namun, hingga berita ini ditulis, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pesan yang dikirim terlihat telah terbaca.

Nova Dwi Julianto, perwakilan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Kudus yang mendapat perintah dari Kasi Kasapras untuk mendampingi proses pemindahan, mengatakan terdapat enam titik LPJU yang sebelumnya dipasang di Desa Kesambi dan akan dipindahkan ke Desa Jojo.

“Selama proses pemindahan, enam titik yang sudah terpasang di Desa Kesambi mau dipindahkan ke Desa Jojo. Ada kendala di lapangan dari warga. Saat proses pemindahan ada penghadangan dengan cara menghadang mobil milik PT Seven Energi Solusi,” ujar Nova.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Kepala Desa Kesambi.

Masri mengatakan, saat kejadian baru satu tiang LPJU yang hendak dipindahkan. Setelah diketahui warga, proses tersebut dipertanyakan.

“Warga hanya mempertanyakan kenapa tiang yang sudah terpasang justru dilepas,” katanya.

Masri menambahkan, Pemerintah Desa Kesambi sebenarnya telah mengajukan proposal kebutuhan penerangan jalan umum sejak 2020. Namun, proposal tersebut tidak mengusulkan titik tertentu, melainkan kebutuhan penerangan untuk wilayah desa secara umum.

“Kami berharap bisa diselesaikan adem-adem. Kalau memang memungkinkan, LPJU jangan sampai pindah ke wilayah lain supaya wilayah Desa Kesambi bisa terang. Dari dinas kami berharap dicarikan solusi,” imbuhnya.

Ia juga menyayangkan Pemdes Kesambi tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pemindahan LPJU tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya soal pemindahan tersebut,” katanya.

Terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Kudus Mundir saat dikonfirmasi ulang mengatakan pihaknya telah bertemu dengan kepala desa dan warga untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya sudah ketemu Pak Inggi (kepala desa) dan warga. Putusan dikembalikan ke titik awal sudah kami sampaikan,” ujar Mundir Jumat (28/8/2026) malam.

Mundir menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah agar pemindahan LPJU solar cell tidak membuat wilayah Kesambi menjadi gelap.

“Pertama pemindahan lampu langsung diganti yang konvensional, jadi biar tidak gelap. Yang kedua ada satu lampu yang diminta tetap PJU tersebut. Jadi yang dipindah seharusnya enam menjadi lima,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai satu LPJU yang kemungkinan tetap berada di Desa Kesambi, Mundir mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan.

“Maaf mas, yang poin dua masih kami nego, disesuaikan dengan perencanaan. Matur nuwun,” pungkasnya.

Diketahui, proyek LPJU solar cell tersebut dikerjakan oleh PT Seven Energi Solusi dan diawasi CV Izza Consultant, dengan nilai anggaran mencapai Rp5.042.399.933 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut tersebar di 13 titik wilayah Kabupaten Kudus.