Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Sebuah kamar kos di wilayah Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi. Bukan karena keributan, melainkan lantaran tempat tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan obat keras yang siap diedarkan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pria berinisial HMSH (28) beserta 2.370 butir tablet putih berlogo huruf “Y” atau yang dikenal dengan sebutan Yarindu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin di sebuah kos kawasan Mangunsari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan HMSH di lokasi yang telah dipantau.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., mengatakan saat diperiksa, tersangka mengakui masih menyimpan ribuan tablet putih berlogo huruf “Y” yang diduga akan dijual kembali.
“Yang bersangkutan mengakui masih menyimpan obat tablet berwarna putih berlogo huruf ‘Y’ yang rencananya akan dijual atau diedarkan kepada orang yang membutuhkan,” ujar AKBP Jonathan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari dalam lokasi, polisi menemukan ribuan tablet yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip, lengkap dengan satu unit telepon genggam dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas obat tersebut.
Total sebanyak 2.370 butir tablet diamankan sebagai barang bukti. Polisi menduga HMSH berperan sebagai pengedar dengan cara menyimpan dan menyiapkan obat keras tersebut sebelum diedarkan kepada konsumen.
Kasatresnarkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani, S.H., menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, HMSH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Jonathan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras maupun narkotika yang dapat disalahgunakan, terutama yang menyasar generasi muda.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan dan diedarkan tanpa kewenangan,” tegasnya.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain di balik peredaran obat keras tersebut.









Tinggalkan Balasan