Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah di wilayah perbatasan Desa Gribig, Kecamatan Gebog dengan Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang diklaim sebagai upaya pemerataan lahan tersebut diduga menjadi ajang komersialisasi material tanah, dan mengejutkannya, beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu lalu menunjukkan kondisi lahan yang sudah tidak lagi rata. Sejumlah bagian tanah mengalami perbedaan ketinggian yang cukup signifikan, dengan beberapa titik tampak menjorok lebih rendah hingga membentuk potongan menyerupai tebing.
Di lokasi yang sama, terlihat gundukan material tanah serta akses jalan darurat yang terbentuk akibat mobilitas kendaraan pengangkut. Secara kasat mata, proses pengambilan material tanah saat itu terlihat dilakukan secara manual oleh para pekerja. Namun, kecurigaan muncul lantaran di sekitar lokasi ditemukan bekas galian yang identik dengan jejak alat berat ekskavator.
Material tanah yang telah terkumpul kemudian dimuat ke dalam dump truck dan diangkut keluar area.
Kondisi ini memunculkan teka-teki mengenai tujuan utama di balik aktivitas tersebut. Apakah murni untuk penataan lahan pertanian, atau ada praktik jual beli galian material.
Saat ditemui di lokasi galian, seorang sopir dump truck yang enggan disebutkan namanya menepis keterlibatannya sebagai pengelola. Ia berdalih hanya sebatas penyedia jasa angkut material.
“Untuk pemerataan saja kok, Mas. Mungkin habis ini tidak buka lagi, katanya mau dibuat lahan sawah,” ujar sang sopir saat ditanya awak media mengenai tujuan aktivitas tersebut.
Meski demikian, keterangan sopir tersebut bertolak belakang dengan informasi yang dihimpun oleh wartawan Harian7.com di lapangan. Berdasarkan penelusuran, material tanah dari lokasi tersebut diduga kuat tidak digunakan untuk pemerataan lahan setempat, melainkan dijual ke luar desa untuk keperluan pengerukan (urukan) serta bahan baku pembuatan batu bata dan genteng.
Teka-teki mengenai legalitas dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ini semakin meruncing ketika pihak berwenang di tingkat desa mengaku kecolongan.
Kepala Desa Karangampel, Supama, saat dikonfirmasi oleh Harian7.com pada Senin (10/8/2026) siang, menyatakan ketidaktahuannya mengenai adanya aktivitas galian di wilayah perbatasannya.
“Saya malah tidak tahu, Mas, kalau di situ ada aktivitas galian atau pengambilan tanah. Selama ini saya tidak pernah memberikan izin terkait kegiatan itu,” tegas Supama.
Lebih lanjut, Supama berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menerjunkan perangkat desanya. “Coba nanti saya tanyakan ke Kepala Dusun saya soal batas dan aktivitas di wilayah tersebut,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan