Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM — Polsek Kaliwungu bersama Satlantas Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas balap liar di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dari penertiban tersebut, sebanyak 30 unit sepeda motor berhasil diamankan karena diduga kuat digunakan dalam aksi balapan liar yang meresahkan warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Guna memberikan efek jera, para remaja yang terjaring dikumpulkan di Mako Polsek Kaliwungu dengan menghadirkan orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan serta edukasi keselamatan berlalulintas. Selain pembinaan, petugas turut melayangkan sanksi penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kaliwungu AKP Deni Dwi Noviandi menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran aturan biasa, melainkan ancaman nyata yang berpotensi merenggut nyawa.
“Dalam pembinaan ini kami mengingatkan para remaja agar tidak mengulangi perbuatan balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Deni, Selasa (4/8/2026).
Ia juga meminta peran aktif orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi kepedulian warga yang aktif melapor melalui layanan Call Center 110.
“Polres Kudus berkomitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk balap liar maupun konvoi meresahkan, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Wahyu.
Ia memungkas dengan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kudus dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.









Tinggalkan Balasan