AMBARAWA, HARIAN7.COM – Sebanyak 288 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026) siang.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, di ruang serbaguna Lapas Ambarawa.Dari total penerima remisi, mayoritas mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian, sementara sebagian lainnya dipastikan langsung menghirup udara bebas hari ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, menjelaskan bahwa sebanyak 277 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan). Sementara itu, 11 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas pada hari kemerdekaan ini.

“Namun, tiga di antaranya masih harus menjalani masa hukuman subsider terlebih dahulu. Sehingga, warga binaan yang bisa langsung pulang ke rumah dan bebas murni hari ini totalnya ada delapan orang,” ujar Subakdo saat memberikan keterangan di sela-sela acara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha membacakan sambutan tertulis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk pemenuhan hak yang didasarkan pada hukum dan hasil evaluasi pembinaan.

“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta bentuk penghargaan atas keberhasilan pembinaan warga binaan,” kata Ngesti Nugraha saat membacakan pidato Menimipas.

Agus Andrianto lewat sambutannya juga berharap agar remisi ini menjadi pemantik semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke lingkungan sosial.

“Remisi Umum ini harus menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Harapannya, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana,” tambah Menimipas dalam naskah pidato tersebut.

Prosesi penyerahan SK remisi ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Semarang Hj. Nur Arifah, Ketua DPRD Bondan Marutohening, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang.

Suasana acara berlangsung meriah dan berkesan berkat penampilan seni tari Soreng serta pertunjukan musik yang dibawakan langsung oleh para warga binaan. Selain itu, pihak Lapas juga memamerkan berbagai produk hasil karya ketahanan pangan dari warga binaan.(*)