Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di sebuah rumah kos/sewa di Desa Panjang, Kecamatan Bae. Inspeksi mendadak (sidak) ini dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) di bawah koordinasi Kepala Bidang Penegakan Perda, Anis Andreas.

Lantaran pemilik rumah kos sedang tidak berada di tempat saat petugas datang, klarifikasi dan penggalian informasi dilakukan bersama karyawan setempat. Berdasarkan wawancara dan pengecekan lokasi, petugas mendapati kelemahan sistem pengawasan yang menjadi celah pelanggaran, di antaranya: Pengelola belum menyediakan buku khusus untuk mencatat dan memantau mobilitas tamu yang keluar-masuk. Lalu tamu yang menginap hanya dimintai KTP tanpa ada pengawasan ketat terhadap status hubungan mereka (bukan pasangan suami-istri/muhrim) dan tamu luar diketahui dapat keluar-masuk area kamar dengan leluasa tanpa seizin karyawan.

Meski bangunan telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status izin operasional atau izin usaha tempat tersebut masih memerlukan pengecekan lebih lanjut.

Menyikapi temuan tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada karyawan. Petugas juga menitipkan sejumlah instruksi tegas untuk segera diterapkan oleh pemilik atau pengelola, yaitu: Segera membuat dan menerapkan sistem buku tamu, mencatat kelengkapan identitas setiap tamu dengan detail laku meningkatkan pengawasan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan kamar kos untuk praktik asusila maupun pelanggaran hukum lainnya dan turut andil menjaga ketenteraman, keamanan, dan ketertiban lingkungan di sekitar masyarakat.

Tindakan pembinaan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Berdasarkan Pasal 18, pemilik atau pengelola rumah kos wajib melakukan pengawasan terhadap penghuni dan bertanggung jawab penuh jika tempat tersebut disalahgunakan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi dan denda administratif sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anis Andreas kepada wartawan Minggu (23/8/2026).

Secara keseluruhan, kegiatan tindak lanjut aduan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Ke depannya, Satpol PP Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memantau lokasi tersebut serta menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat secara profesional dan sesuai perundang-undangan demi menjaga kenyamanan warga.