Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Kegiatan pengungkapan tersebut dipimpin langsung di Aula SS Mapolresta Pati pada Kamis (13/8/2026) siang.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.T.H.W. (39), warga Kabupaten Pati, yang kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota Polri, A.H.B.H. (48), pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasus terkuak saat tersangka menghadiri pertunjukan kesenian ketoprak dalam rangka sedekah bumi di Jalan Ngemplak Kidul, RT 05 RW 01, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Tersangka diketahui sengaja membawa uang palsu untuk digunakan dalam permainan judi dan transaksi di lokasi pertunjukan dengan maksud memperoleh kembalian uang asli.

“Tersangka datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Dari 12 lembar uang palsu yang dibawa, sebanyak enam lembar telah digunakan di lokasi ketoprak, sehingga tersangka sempat memperoleh uang asli sekitar Rp540.000,” ujar perwakilan kepolisian.

Warga yang mencurigai transaksi uang palsu tersebut langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, M.T.H.W. mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui transaksi daring di grup media sosial Telegram pada awal Agustus 2026. Tersangka membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp2.000.000) untuk dikemas dan diedarkan secara eceran.

Sebelum tertangkap di acara ketoprak, tersangka juga mengaku telah membelanjakan 8 lembar uang palsu di Pasar Puri Pati pada Minggu (9/8/2026) dengan menyasar pedagang kecil, dari situ ia meraup uang asli sekitar Rp650.000.

Dari tangan tersangka dan hasil penyitaan di lapangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan rincian nomor seri: 4 lembar nomor seri GKD074064, 1 lembar nomor seri GEQ173582 lalu 1 lembar nomor seri QHL575186. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 (kendaraan operasional tersangka),1 buah tas selempang warna hitam merek GEAR dan 1 unit ponsel Vivo Y11d (digunakan untuk transaksi di Telegram)

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas jaringan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu dari jaringan Telegram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kompol Dika.

Kompol Dika juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan nominal besar.

“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya uang yang diduga palsu, jangan diedarkan kembali. Segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Pati untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa para saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) guna menuntaskan proses hukum.