Laporan: Tambah Santoso

KUDUS|HARIAN7.COM – Polemik keberadaan makam keluarga di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, yang sempat memicu perbincangan hangat di media sosial, akhirnya resmi berakhir damai. Titik temu ini tercapai setelah digelarnya rapat koordinasi (rakor) mediasi di Aula Kantor Kecamatan Gebog pada Kamis (16/7/2026).

Pertemuan krusial tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan ahli waris, serta warga terdampak.

Dalam forum tersebut, warga menegaskan bahwa pada dasarnya mereka tidak keberatan dengan adanya makam di tengah pemukiman. Namun, demi menjaga kenyamanan lingkungan dan mengantisipasi masalah di masa depan, warga mengajukan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak ahli waris.

Setelah melalui proses musyawarah yang cukup alot namun kondusif, pihak ahli waris menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh tuntutan warga.

Berikut adalah 5 poin kesepakatan yang wajib dijalankan oleh ahli waris:

1. Makam hanya boleh digunakan untuk satu jenazah saja.

2. Area makam wajib ditutup total menggunakan tembok dan diberi atap.

3. Akses masuk ke area makam hanya boleh melalui Masjid Al-Maghfiroh.

4. Pihak ahli waris wajib memasang lampu penerangan di sekitar lokasi.

5. Melakukan pembersihan pohon dan pohon bambu yang dinilai mengganggu di sekitar makam.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, warga secara resmi mencabut seluruh keberatan yang sebelumnya sempat dilayangkan.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Gebog, AKP Siswanto, menyambut baik keberhasilan mediasi ini. Ia menilai komunikasi yang berkelanjutan menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik yang berkepanjangan di masyarakat.

“Alhamdulillah, melalui beberapa tahapan mediasi yang telah dilaksanakan, hari ini telah tercapai kesepakatan antara warga dan pihak ahli waris. Kesepakatan yang sudah dibuat harus dipedomani dan dilaksanakan bersama oleh seluruh pihak,” ujar AKP Siswanto.

AKP Siswanto juga berharap agar kesepakatan ini menjadi solusi akhir dan menutup ruang bagi munculnya gesekan sosial baru.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Mari bersama-sama menjaga kerukunan, menghormati hasil musyawarah, dan mengedepankan komunikasi apabila terdapat persoalan di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Camat Gebog, Fariq Mustofa, turut memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mau membuka diri dan memilih jalan dialog. Kendati demikian, Fariq memberikan catatan tegas terkait hasil rakor ini.

Ia menekankan bahwa keputusan ini bersifat khusus (kasus per kasus) untuk satu makam tersebut dan sama sekali tidak bisa dijadikan yurisprudensi atau dasar hukum bagi warga lain untuk mendirikan pemakaman serupa di masa mendatang.

“Jika terdapat kasus serupa di kemudian hari, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara ketat,” tandas Fariq menutup jalannya pertemuan.