Laporan : Indra|Kontributor
NGANJUK | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Kaloran, Kecamatan Ngrongot, Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/07/2026).
Korban berinisial GTW (52) meningal dunia dengan keadaan mengenaskan akibat perbuatan keji anak pungutnya sendiri DM (19) dibantu kekasihnya berinisial NJS (28).
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan S,H S,I,K M,I,K melalui Kasat Reskrim, AKP Sukaca menjelaskan, bahwa setelah jasad korban ditemukan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dalam waktu 10 jam. “Kami amankan para pelaku pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Sidoarjo saat melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim.
Ia menambahkan, bahwa menurut pengakuan kedua pelaku, sebelumnya pada Sabtu, 11 Juli kedua pelaku sudah merencanakan akan mengeksekusi korban. Kemudian pada hari Senin 13 Juli 2026 sekitar jam 15.00 WIB kedua pelaku membagi perannya masing-masing, dan sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan berinisial DM.
“Pelaku DM menyekap mulut korban dari belakang, kemudian NJS menjegal korban dari depan hingga korban jatuh telentang yang langsung memegangi kaki korban,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, kemudian pelaku DM memukul kepala korban sebanyak 3 kali menggunakan palu, dan menusuk perut korban sekali serta menggorok leher korban hingga urat leher putus sesuai hasil autopsi kematian korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif NJS karena hubungan dengan pasangannya tidak mendapat restu dari pihak keluarga dengan alasan kondisi ekonomi keluarganya yang kurang mampu.
Selain itu, NJS juga mengaku dijanjikan akan diberi sejumlah uang setelah melakukan tindak pidana tersebut. Iming-iming tersebut diterima NJS, karena yang bersangkutan sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat keluarganya terlilit utang.
Sementara, motif pelaku DM mengaku sejak kecil dibesarkan dengan pola asuh yang sangat keras, baik secara verbal maupun fisik. Emosi yang selama ini dipendam kemudian memuncak setelah tersangka mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang melatar belakangi perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (*)









Tinggalkan Balasan