Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Aktivitas pertambangan batu andesit ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini memicu ancaman serius bagi lingkungan. Penambangan tak berizin tersebut kedapatan menjebol dua titik mata air krusial, yang berpotensi besar menguras cadangan air bersih bagi warga di wilayah sekitarnya.
Merespons pelanggaran berat ini, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria mendesak agar seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut segera dihentikan total guna mencegah bencana ekologis yang lebih luas.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa secara teknis, jalur aliran air bawah permukaan mutlak tidak boleh diganggu atau dipotong oleh aktivitas penambangan.
“Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan,” ujar Sinung saat mendampingi Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi, Rabu (15/7/2026).
Sinung memaparkan bahwa air bawah permukaan mengalir alami melalui celah-celah batuan yang menerima resapan dari atas. Ketika jalur alami ini terpotong akibat dikeruk, mata air akan bocor keluar tanpa kendali, sehingga cadangan air di bagian atas kawasan tersebut dipastikan merosot tajam.
“Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air,” tambahnya memperingatkan.
Meskipun jalur aliran air yang rusak secara teori bisa dipulihkan melalui rekayasa teknis seperti pembuatan bendungan khusus, Sinung menyebut solusi tersebut memerlukan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, langkah terbaik dan paling rasional saat ini adalah pencegahan ketat.
“Jangan sampai lokasi yang keluar airnya itu ditambang,” tandas Sinung.
Selain merusak ekosistem, legalitas operasional tambang di Desa Pancur ini juga disorot tajam. Sinung menegaskan bahwa segala bentuk penambangan tanpa izin harus disetop. Pemerintah sebenarnya masih membuka pintu bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan resmi, dengan catatan lokasi tersebut memenuhi seluruh persyaratan tata ruang dan kriteria teknis yang berlaku.
Jika membandel, ancaman pidana berat sudah menanti. Regulasi mengenai tambang ilegal ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) .
Sebagai tindakan konkret di lapangan, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB
Kabupaten Jepara bergerak cepat dengan resmi menutup dan menyegel lokasi tambang di Desa Pancur pada Rabu (15/7/2026). Pemerintah daerah menegaskan tidak akan segan-segan menyeret pelaku ke ranah hukum pidana jika mereka nekat mencopot segel dan kembali beroperasi secara ilegal.









Tinggalkan Balasan