Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara mengambil tindakan tegas dengan menutup tiga lokasi pertambangan tanpa izin, Rabu (15/7/2026). Ketiga tambang tersebut terbukti membandel dan tetap beroperasi secara ilegal meskipun telah menerima peringatan keras pada inspeksi sebelumnya.
Operasi gabungan ini menyasar dua titik tambang di Desa Pancur (Kecamatan Mayong) dan satu titik di Desa Pecangaan Kulon (Kecamatan Pecangaan). Tim terpadu ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, hingga Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengungkapkan bahwa dua lokasi tambang di Desa Pancur sebenarnya telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 7 Juli 2026 lalu. Namun, para pengelola terkesan menantang aturan.
“Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah diinspeksi. Namun, saat tim kembali datang pada 15 Juli, aktivitas penambangan masih berlanjut dan mereka sama sekali tidak mengindahkan peringatan petugas,” ujar Nafe’.
Di lokasi pertama, yaitu tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, kedatangan petugas sempat diwarnai aksi kabur para pekerja. Di tempat kejadian, tim menemukan tiga unit alat berat dan satu unit sepeda motor yang ditinggalkan. Ironisnya, aktivitas ilegal ini juga merusak lingkungan dengan membiarkan dua titik mata air terbuka bebas akibat galian.
Kondisi serupa ditemukan di lokasi kedua, tambang andesit milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur. Petugas memergoki satu truk pengangkut batuan sisa tambang beserta krunya. Modus menyembunyikan alat berat juga terendus setelah tim menemukan dua unit ekskavator yang disembunyikan sekitar 300 meter dari area bukaan tambang.
Karena tidak ada operator maupun pekerja yang bersedia memberikan keterangan, petugas langsung mengambil langkah tegas.
“Kami menghentikan seluruh aktivitas di kedua lokasi tersebut dan langsung memasang garis pembatas Satpol PP,” tegas Nafe’.
Pemilik kedua tambang dipastikan akan menerima surat pemberitahuan penutupan resmi. Mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan andesit yang telah digali dan dijual, membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, serta wajib mengurus seluruh perizinan resmi jika ingin melanjutkan usaha di kemudian hari.
Beralih ke lokasi ketiga di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, tim menemukan aktivitas tambang tanah uruk yang dikelola oleh pria berinisial R (atau TF). Tambang ini diketahui baru beroperasi sekitar enam hari namun sudah menimbulkan dampak visual yang cukup masif.
Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan area yang memiliki: 1 unitloader, 9 unit truk dump, 400 meter persegi bukaan tambang dan 5 meter ketinggian dinding galian
Berdasarkan hasil pemeriksaan tata ruang, lokasi tambang ini melanggar peruntukan wilayah secara fatal karena berada di kawasan permukiman perkotaan yang melarang keras adanya aktivitas pertambangan. Lokasi ini juga tercatat telah di-BAP oleh petugas pada 14 Juli 2026.
Sama seperti di Kecamatan Mayong, tim terpadu langsung menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi menggunakan garis Satpol PP. Pelaku dituntut segera melunasi pajak atas material yang telah telanjur dijual ke pasar.
Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan peringatan terakhir bagi ketiga pengelola tambang tersebut. Jika setelah penutupan ini mereka masih nekat melakukan aktivitas penambangan secara sembunyi-sembunyi, kasus ini akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









Tinggalkan Balasan