Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan pita cukai, Kamis (16/7/2026). Kasus yang diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini mencatat angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp126,7 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AR.

“Tersangka AR diduga kuat terlibat dalam praktik pembuatan pita cukai palsu yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp126.745.973.496. Nilai ini berasal dari potensi penerimaan negara yang menguap akibat penggunaan pita cukai ilegal tersebut,” ujar Ahmad Za’im dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini memiliki alur kerja yang cukup rapi lintas wilayah di Jawa Tengah. Produksi awal dilakukan di wilayah Semarang menggunakan mesin percetakan khusus serta pita cukai setengah jadi tersebut kemudian dibawa ke Jepara untuk disempurnakan, termasuk pemasangan hologram agar terlihat sangat mirip dengan pita cukai asli milik negara dan setelah siap edar, pita cukai palsu tersebut diduga didistribusikan ke berbagai daerah, dengan pasar utama di wilayah Jawa Timur.

Dalam pelimpahan Tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai tinggi yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi: 2 unit mesin cetak berukuran besar, 2 unit mesin pemanas (stamping foil),1 unit mesin pemotong kertas,2 alat identifikasi ultraviolet (UV), Lembaran pita cukai palsu siap edar lalu uang tunai sitaan sebesar Rp1,4 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, wewenang penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus Kejari Jepara. Pihak kejaksaan memastikan akan segera menyusun berkas dakwaan agar kasus kakap ini bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana cukai terbesar tahun ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga mengamankan pendapatan negara serta menjaga iklim kompetisi usaha yang sehat di masyarakat.