Laporan: Tambah Santoso
BLORA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil membongkar praktik dugaan pengoplosan gas elpiji ilegal di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 100 tabung elpiji berbagai ukuran, armada pengangkut, serta sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya tindakan tegas dari jajarannya di lapangan. Namun, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ya, tadi habis mengamankan tabung gas elpiji. Laporan lengkapnya menyusul ya,” ujar AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi oleh awak media di Blora, Selasa (14/7).
Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, penggerebekan yang berlangsung sejak pagi hari itu mengejutkan warga setempat. Kepala Dusun Nglencong, Jadi, mengaku baru mengetahui insiden tersebut setelah menerima laporan dari Ketua RT setempat saat dirinya sedang berada di sawah.
“Saya diberi tahu Pak RT kalau ada kejadian di sini. Saya mewakili pihak desa langsung datang ke lokasi. Informasinya ada pengoplosan gas yang digerebek Polres Blora. Kalau soal bagaimana proses transaksinya, saya kurang tahu,” jelas Jadi kepada wartawan.
Jadi menambahkan, saat dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, personel kepolisian sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan intensif dan mengamankan barang bukti. Proses evakuasi barang bukti baru selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Jadi membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung melon (subsidi 3 kg) ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg (Bright Gas).
“Kalau yang tiga kilogram tadi ada satu rit truk yang dibawa petugas. Yang warna pink (12 kg) juga puluhan tabung. Modusnya, isi dari tabung tiga kilogram dimasukkan ke tabung 12 kilogram,” ungkapnya.
Selain mengamankan ratusan tabung elpiji oplosan, polisi juga menyita dua unit truk dan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi operasional.
Tak hanya barang bukti fisik, sebanyak lima hingga enam orang pekerja di lokasi tersebut turut diangkut ke mapolres untuk dimintai keterangan. Menurut Jadi, para pekerja yang diamankan tersebut bukanlah warga asli Dukuh Nglencong.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Blora masih terus melakukan pemeriksaan maraton guna mengungkap aktor intelektual pemilik usaha ilegal tersebut, serta jaringan peredaran elpiji oplosan yang merugikan masyarakat dan negara.









Tinggalkan Balasan