Laporan: Tambah Santoso

GROBOGAN | HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Grobogan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang terjadi di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial RU (31) berhasil diamankan polisi pada Rabu (15/7/2026).

Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial S (90) yang diketahui tinggal seorang diri saat peristiwa terjadi. Terduga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di rumah korban. Saat itu, korban berada seorang diri karena anggota keluarganya tengah menghadiri takziah di lingkungan sekitar.

Diduga memanfaatkan situasi tersebut, RU kemudian melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Meski korban berusaha memberikan perlawanan, pelaku diduga melakukan kekerasan dan mengancam korban sehingga dapat melancarkan aksinya.

Perbuatan tersebut terhenti setelah anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki dugaan aksi pelaku. Menyadari keberadaan keluarga korban, RU langsung menghentikan perbuatannya dan melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Pengungkapan perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana kekerasan seksual, serta memastikan setiap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sunarto.

Dalam perkara tersebut, RU dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh. Selama proses hukum berlangsung, RU masih berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.