Laporan: Wahono | Temanggung

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Niat mencari uang tambahan untuk bersenang-senang justru membuat NN (26), pemuda asal Wonosobo, harus berurusan dengan polisi. Ia nekat membobol fasilitas Base Transceiver Station (BTS) milik PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk di Temanggung dan membawa kabur tiga baterai lithium.

Baterai yang biasanya menjaga jaringan komunikasi tetap menyala saat listrik padam itu malah dijadikan “modal hiburan” oleh pelaku. Uang hasil pencurian rencananya digunakan untuk memenuhi gaya hidup, mulai dari karaoke hingga jalan-jalan.

Aksi nekat NN akhirnya terhenti setelah jajaran Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus tersebut. Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Hall Mapolres Temanggung, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Bowo Kristianto, Kasat Reskrim AKP I Komang Mahendra Deputra, dan Kasi Humas IPTU Endy Widodo.

“Pelaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang seperti karaoke serta jalan-jalan,” kata AKBP Zamrul Aini.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Tower BTS Dusun Rejosari RT 1/RW 3, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Polisi mengungkap, NN datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik bernomor polisi AA-1952-EW. Setelah memastikan lokasi tower dalam kondisi sepi, pelaku mulai menjalankan aksinya.

Dengan membawa tang potong besi, NN memotong pagar pembatas tower agar bisa masuk ke area fasilitas BTS. Tak berhenti di situ, ia kemudian membongkar boks panel menggunakan kunci inggris untuk merusak gembok dan gagang pintu.

Setelah boks terbuka, pelaku menggunakan obeng untuk melepas baut pengikat baterai lithium. Tiga baterai pun berhasil dilepas dan langsung diangkut ke dalam mobil.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap NN beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik, satu buah obeng Tekiro bergagang hijau sepanjang 30 sentimeter, satu buah tang potong besi, serta satu buah kunci inggris merek Tenka.

Polres Temanggung juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di wilayah lain, termasuk Kecamatan Bulu.

Akibat perbuatannya, NN kini harus mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 477 huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Dari sekadar ingin menikmati malam karaoke, NN kini harus menghadapi hari-hari di balik jeruji besi.