Laporan: Tambah Santoso

KUDUS|HARIAN7.COM – Ibarat menantang hukum, keberadaan dua tempat hiburan malam ilegal, Kafe Green dan Avenue Karaoke, di Dukuh Klumpit RT 02/RW 05, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, tampaknya benar-benar bebal. Meski baru saja ditindak oleh petugas, bisnis hiburan liar ini kedapatan kembali beroperasi seolah tak punya rasa jera.

Padahal, jeritan resah warga setempat sebelumnya sudah sampai ke telinga orang nomor satu di Jawa Tengah melalui kanal Lapor Gubernur. Merespons aduan tersebut, tindakan tegas sempat diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus dengan melakukan penertiban pada Senin (29/6/2026) malam lalu. Dalam operasi itu, petugas bahkan sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sound system dan peralatan karaoke lainnya.

Namun, ketegasan petugas rupanya hanya dianggap angin lalu oleh sang pemilik usaha. Menurut sumber di lapangan, aktivitas malam di kedua kafe tersebut kembali berdenyut tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi. Suara dentuman musik dan hilir mudik pengunjung kembali mengusik ketenangan warga yang telanjur berharap desanya bersih dari penyakit masyarakat (pekat).

Keberanian pengelola yang terkesan “menantang” aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini memicu pertanyaan besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan sejauh mana ketegasan hukum di Kabupaten Kudus mampu meredam kebandelan pengusaha karaoke ilegal. Warga kini mendesak adanya tindakan yang lebih represif dan permanen, bukan sekadar seremonial penertiban musiman.

Tak hanya aktivitas bernyanyi, dari pantauan wartawan Harian7.com di lapangan baru-baru ini, terlihat beberapa Lady Companion (LC) atau pemandu lagu sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan tepat di depan Cafe Avenue.

Keberadaan dua tempat karaoke di Kudus ini jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Perda tersebut secara tegas melarang orang pribadi maupun badan usaha membuka dan menjalankan kegiatan hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan tempat karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, saat dikonfirmasi wartawan Harian7.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) siang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerjunkan anggotanya untuk mengecek kembali lokasi tersebut.

“Biar dicek lagi sama teman-teman ya mas, terimakasih informasinya,” ujar Budi Waluyo singkat via WhatsApp.