Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Eko Oktavian, mengaku keberatan namanya disebut-sebut dalam dugaan pungutan liar terkait pemasangan tiang jaringan provider internet di Jalan Lingkar Utara Panjang, tepatnya di depan Balai Desa Panjang.

Eko menegaskan dirinya tidak pernah meminta kompensasi maupun mengetahui adanya permintaan uang kepada pihak provider agar proses penanaman tiang bisa dilanjutkan.

“Katanya kalau tidak memberi kompensasi nanti digeruduk kepala desa. Padahal saya tidak tahu apa-apa dan tidak pernah meminta,” ujar Eko, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut baru diketahuinya setelah menerima laporan dari pihak provider dan warga setempat. Dari informasi yang diterima, ada sejumlah oknum yang diduga menghentikan proses pemasangan tiang karena meminta kompensasi tertentu.

Lokasi penanaman tiang berada di wilayah RT 02 RW 02 Desa Panjang. Namun Eko menegaskan jalan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan terkait izin penggunaan jalan.

“Itu jalan provinsi, jadi kewenangannya ada di Binamarga atau PUPR provinsi. Pemerintah desa tidak punya hak soal izin tersebut,” jelasnya.

Eko juga mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah oknum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak provider sempat diminta menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp7 juta dalam sebuah pertemuan pasca-Lebaran.

Ia menyebut uang tersebut diduga dibagi kepada oknum pengurus wilayah hingga oknum aparat penegak hukum.

“Informasinya Rp5 juta ditransfer ke oknum RW berinisial JT dan sisanya masing-masing Rp1 juta ke oknum APH berinisial RS dan perantara berinisial S,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, menurut Eko, masih ada dugaan permintaan uang lanjutan dengan nominal jauh lebih besar. Pihak provider disebut diminta menyiapkan kompensasi Rp33 juta untuk RT dan RW serta Rp16 juta untuk masing-masing RW.

Eko menegaskan seluruh proses tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada pemerintah desa. Ia menyayangkan adanya dugaan pungli yang dinilai mencoreng tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

“Kami sangat anti pungli. Semua harus berjalan sesuai aturan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami berharap ada penindakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Desa Panjang berencana menggelar klarifikasi dan musyawarah bersama BPD, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait guna memastikan duduk perkara kasus tersebut.