HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wartawan Laporkan Dugaan Pengusiran ke Dewan Pers, Kasus di Puskesmas Sine Berlanjut

NGAWI | HARIAN7.COM – Insiden dugaan pengusiran wartawan saat peliputan di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi, kini berlanjut ke ranah pengaduan resmi. Jurnalis Harian7.com, Budi Santoso, melayangkan laporan ke Dewan Pers sebagai bentuk keberatan atas tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.

Langkah tersebut diambil setelah upaya klarifikasi langsung kepada pihak puskesmas belum memberikan penjelasan menyeluruh terkait insiden yang terjadi pada Kamis (16/4/2026) lalu.

Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa laporan telah resmi disampaikan.

“Sore tadi saya telah melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menyebut, langkah tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalis dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi tentang bagaimana kerja jurnalistik dihormati di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Budi mengaku diminta keluar dari ruang rapat koordinasi lintas sektor di aula Puskesmas Sine oleh seorang petugas puskesmas, meski telah menyampaikan maksud peliputan. Insiden tersebut sempat diwarnai permintaan maaf dari Kepala UPT Puskesmas Sine, yang menyebut kejadian terjadi akibat miskomunikasi.

Namun, bagi kalangan jurnalis, persoalan ini tidak berhenti pada permintaan maaf. Minimnya pemahaman aparatur terhadap peran pers dinilai menjadi persoalan yang lebih mendasar.

Laporan ke Dewan Pers diharapkan dapat menjadi pintu evaluasi, terutama bagi institusi layanan publik dalam memahami prinsip keterbukaan informasi. Terlebih, kegiatan yang diliput merupakan forum resmi yang melibatkan unsur pemerintahan tingkat kecamatan.

Sejumlah pihak menilai, insiden ini mencerminkan masih adanya jarak antara praktik di lapangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Dengan masuknya laporan ini, proses selanjutnya akan bergantung pada mekanisme yang berlaku di Dewan Pers, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak untuk dimintai klarifikasi.

Di sisi lain, langkah jurnalis membawa kasus ini ke Dewan Pers juga menjadi sinyal bahwa isu penghalangan kerja jurnalistik masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya di tingkat pelayanan publik.(Red)

Berita sebelumnya:

Baca Juga:  Wartawan Diusir Saat Liputan di Puskesmas Sine, Cermin Minimnya Pemahaman Keterbukaan Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!