HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lantik 145 PNS, Bupati Semarang: Jaga Integritas, Bijak Bermedsos, dan Jangan Selingkuh!

Laporan: Shodiq

UNGARAN,HARIAN7.COM– Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 145 orang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Jumat (10/4/2026) siang. Dalam momen tersebut, Bupati memberikan peringatan keras agar para aparatur sipil negara (ASN) menjaga disiplin serta menghindari pelanggaran moral, termasuk perselingkuhan.

Penyerahan SK ini dirangkaikan dengan pengambilan sumpah janji PNS sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain 145 PNS Formasi 2024 (TMT 1 April 2026), terdapat pula enam PNS alumni IPDN dan STTD yang turut dilantik.

Baca Juga:  Kurang Dari 12 Jam Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Anak Kecil Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

Dalam arahannya, Bupati Ngesti Nugraha menekankan pentingnya menjaga integritas moral dan profesionalisme. Ia menyoroti penggunaan media sosial yang harus disikapi secara bijaksana agar tidak memengaruhi pola pikir dan perilaku negatif dalam bekerja.

“Jaga disiplin dan patuhi aturan saat menjalankan tugas. Hati-hati dan bijaksana menggunakan media sosial. Jangan selingkuh, kalau ketahuan akan ada sanksi berat,” tegas Ngesti di hadapan para PNS.

Baca Juga:  Damkar Pos Ungaran Musnahkan Sarang Tawon Vespa di Baliho Diskominfo

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Hj Nur Arifah, Sekda Valeanto Sukendro, Ketua TP PKK Hj Peni Ngesti Nugraha, serta jajaran pimpinan OPD dan Camat.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wenny Maya Kartika, melaporkan bahwa dari seluruh peserta, satu orang mengikuti prosesi secara daring karena sedang menjalani Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Satpol PP di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Rehab 60 Ruang Kelas Rusak, Pemkab Semarang Anggarkan Rp9 Miliar di APBD Perubahan

Terkait ketegasan sanksi, Wenny membenarkan bahwa pada tahun 2026 ini, terdapat satu orang PPPK yang telah dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat akibat kasus asusila.

“Hukuman disiplin kami terapkan secara tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga berlaku bagi PPPK,” pungkas Wenny.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!