Tanggapi Kabar Dana BLN Mulai Dikembalikan, Adi Utomo SH Sebut Itu Cuma “Omon-omon”
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kuasa hukum korban Koperasi BLN, Nur Adi Utomo SH, meragukan klaim pengurus terkait pengembalian dana anggota yang disebut telah mulai direalisasikan.
Adi menilai informasi yang beredar soal pengembalian dana belum jelas dan cenderung membingungkan anggota. “Ya infonya ada pengumuman,infonya ada pengembalian dana. Tapi itu cuma omon omon saja. Nggak ada kejelasan. Cuma ada undangan, setiap ada pergerakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya surat pengumuman dari pengurus yang justru membuat anggota kebingungan. “Anggota pada bingung,mas ini ada,surat pengumuman,” katanya.
Menurut Adi, langkah pengurus terkesan hanya untuk meredam situasi dan mengulur waktu. “Seperti ya cuma buat,bikin adem, para anggota aja,ngulur waktu,” ucap dia.
Adi menegaskan hingga saat ini belum ada kliennya yang menerima pengembalian dana. “Hingga saat ini belum ada sama sekali yang dikembalikan,” tegasnya.
Ia bahkan menilai janji-janji dari pihak terkait tidak dapat dipercaya. “Bohong semua,bullshit itu bullshit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum, mengingat jumlah korban yang besar. Ia merujuk pada dorongan dari DPR RI yang meminta percepatan penanganan kasus.
“segera tangkap,deadline-nya satu bulan,” katanya.
Menurut Adi, apabila pengembalian dana tidak benar-benar terealisasi, pihaknya akan mendorong langkah hukum lanjutan, termasuk penelusuran aset melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diberitakan sebelumya, Pengurus Koperasi BLN sebelumnya menyatakan pengembalian dana dilakukan secara bertahap kepada sekitar 41.000 anggota. Ketua Dewan Pengawas Nicholas Nyoto Prasetyo menyebut proses tersebut sebagai bentuk komitmen, sedangkan Ketua Koperasi Agus Widarta mengatakan transfer awal telah dilakukan pada 10–13 Maret 2026 dengan nominal kecil.
Berita terkait:

















Tinggalkan Balasan