HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KAI Evakuasi Truk Trailer Halangi di Rel Stasiun Alastua – Tawang 

SEMARANG | HARIAN7.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta api akibat adanya truk trailer pengangkut alat berat yang menghalangi jalur rel di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 5 antara Stasiun Alastua – Stasiun Semarang Tawang pada KM 2+800.

Perjalanan kereta api di wilayah KAI Daerah Operasi 4 Semarang sempat mengalami gangguan akibat adanya truk trailer bermuatan alat berat yang tersangkut di perlintasan sebidang JPL 5 Kaligawe Semarang petak jalan antara Stasiun Semarang Tawang – Stasiun Alastua pada Senin malam (9/3).

Baca Juga:  Bangunan Liar di Jalan Sultan Agung 79, ICI Minta Pemkot Semarang Bertindak Tegas Jangan Memble

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.46 WIB di KM 2+800 petak jalan Stasiun Semarang Tawang – Stasiun Alastua.

“Pada pukul 23.46 WIB, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Alastua menerima informasi dari Petugas Jalan Lintasan (PJL) 5 Kaligawe mengenai adanya truk trailer bermuatan alat berat yang tersangkut di perlintasan sebidang dan menghalangi jalur hulu maupun hilir,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga:  Kebakaran Pasar Johar, Ganjar : Sudah Kordinasi Dengan Walikota Terkait Penanganan Korban

Menurutnya, Kondisi tersebut mengakibatkan perjalanan kereta api untuk sementara tidak dapat melintas demi menjaga keselamatan.

“Setelah melalui upaya penanganan bersama, pada pukul 02.53 WIB truk trailer akhirnya berhasil dibebaskan dari perlintasan dan jalur hulu maupun hilir kembali dinyatakan aman untuk dilalui perjalanan kereta api,” jelasnya.

Luqman menuturkan, bahwa KAI sangat menyayangkan adanya kejadian truk trailer muatan alat berat yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang karena dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api serta berpotensi membahayakan keselamatan.

Baca Juga:  Polisi Sebut Knalpot Brong jadi Penyebab Keributan di Jalan Pahlawan Semarang

“Kami sangat menyayangkan adanya kendaraan yang menghalangi jalur kereta api di perlintasan sebidang sehingga menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api,” ujarnya.

Luqman menambahkan, KAI juga akan menempuh langkah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang menyebabkan terjadinya gangguan operasional perjalanan kereta api tersebut.

“KAI akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terhadap pemilik kendaraan dan menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi atas dampak operasional yang ditimbulkan dari kejadian tersebut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!