HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Curanmor Kurir J&T Dibekuk di Blora

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar kurir kembali terjadi di Kabupaten Kudus. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan kantor J&T Cabang Jekulo.

Pelaku berinisial RB (32) ditangkap di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi mengamankan sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/1/2026). Korban, seorang kurir J&T, memarkir sepeda motor Honda Vario hitam di depan kantor dengan kunci kontak masih menempel. Sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak melanjutkan pengantaran paket, motor tersebut telah raib.

Baca Juga:  Bupati Demak Serahkan SK Pensiun ke 34 PNS: “Panjenengan Semua adalah Inspirasi bagi Kami”

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya diambil orang tak dikenal. Kerugian ditaksir sekitar Rp21 juta. Laporan pun dilayangkan ke Polres Kudus.

Berbekal laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di Blora.

Baca Juga:  Dua Gempa Guncang Sampang dan Bojonegoro, BMKG Pastikan Tidak Saling Berkaitan

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menyebut RB sebagai residivis kambuhan.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Kanzi, Senin (2/2/2026).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian disebut telah dijual seharga Rp5 juta.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan SIM dan GAKKUM Lantas, 32 Personel Satlantas Polres Way Kanan, Tanda Tangani Pakta Integritas

AKP Kanzi menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel. Gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, RB ditahan di Mapolres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!