PKB Depok Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Fitnah yang Seret Nama Kader DPRD
DEPOK|HARIAN7.COM – Isu dugaan fitnah yang menyeret nama salah satu oknum DPRD Kota Depok memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Hal itu disampaikan Ketua DPC PKB Depok, M. Faizin, usai menggelar istighosah di Kantor DPC PKB Kota Depok, Jumat (9/1/2026).
Faizin menegaskan bahwa isu yang berkembang di ruang publik secara eksplisit menyeret nama partai beserta kadernya. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan PKB secara kelembagaan jika tidak segera ditangani melalui mekanisme yang tepat.
“Ketika nama partai dan kader disebut secara langsung, ini bukan sekadar opini biasa. Jika tuduhan itu tidak benar, maka harus segera diluruskan. Kami hidup di negara hukum, dan setiap pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum,” ujar Faizin.
Sebelum menempuh jalur hukum, DPC PKB Depok telah melakukan klarifikasi internal secara menyeluruh. Salah satunya dengan meminta penjelasan langsung kepada Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, yang namanya turut disebut dalam tuduhan tersebut. Hasil klarifikasi memastikan tidak ada indikasi keterlibatan maupun penerimaan dana sebagaimana yang ditudingkan.
Faizin menekankan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus dibarengi tanggung jawab. Pembiaran terhadap tuduhan tanpa dasar, katanya, berpotensi menjadi preseden buruk dan merusak iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak ingin ini menjadi kebiasaan. Demokrasi memberi ruang kritik, tetapi fitnah tidak bisa dibenarkan. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menyatakan bahwa secara pribadi dirinya tidak merasa dirugikan oleh tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak. Namun, ia menilai tudingan tersebut telah menyentuh kehormatan partai secara institusional.
“Secara pribadi saya tidak merasa dirugikan. Tetapi partai merasa tersinggung karena harkat dan martabat PKB tergerus oleh tuduhan yang tidak berdasar,” kata Siswanto.
Menurut Siswanto, penyebutan nama secara langsung tanpa disertai bukti yang jelas justru mempertegas bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dinilai sebagai pilihan paling tepat untuk meluruskan informasi di ruang publik.
Ia menambahkan, pelaporan akan dilakukan oleh partai secara resmi dalam waktu dekat. Kuasa hukum akan merumuskan pasal yang tepat, apakah masuk kategori pencemaran nama baik atau fitnah, sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Masalah ini akan kami bawa ke kepolisian agar semuanya jelas dan transparan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan lewat opini di ruang publik,” tegas Siswanto.













Tinggalkan Balasan