Pasca OTT KPK di Pati, Isu Jual Beli Jabatan Menggema di RSUD Kudus
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Gaung operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati rupanya tak berhenti di satu titik. Riaknya menjalar ke Kudus. Dugaan praktik jual beli jabatan kini mencuat dari lingkungan RSUD Kudus, menyeret nama oknum anggota DPRD Kudus berinisial M, dan membuka kembali luka lama soal rekrutmen kerja yang disebut berbayar.
Seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Ulil Absor (29), tampil sebagai pelapor. Didampingi kuasa hukumnya, Ali Taufik, Ulil secara resmi melaporkan dugaan penipuan berkedok penerimaan pegawai RSUD Kudus ke Polres Kudus pada 22 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor :Stpp/7O /IV/2025/Reskrim.
Namun ada ironi di balik proses hukum itu. Ulil mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi hingga berita ini diturunkan ia menyatakan belum pernah menerima SP2HP dari kepolisian. Sebuah jeda informasi yang membuat kasus ini terus menjadi bahan bisik-bisik publik.
Menurut penuturan Ulil, cerita bermula saat ia bertemu seseorang berinisial MN yang mengabarkan adanya lowongan kerja di RSUD Kudus. Dari pertemuan tersebut, Ulil kemudian diarahkan bertemu FS di rumahnya.
“Setelah bertemu Pak FS, saya diberitahu ada lowongan kerja bagian pramusaji di RSUD Kudus,” ujar Ulil kepada wartawan.
Tak berhenti di situ. Ulil bersama ibunya kembali mendatangi rumah FS. Dalam pertemuan lanjutan itu, ia diminta menyerahkan uang yang disebut sebagai “akomodasi masuk kerja” sebesar Rp10 juta. Dari jumlah tersebut, Ulil mengaku mendapat penjelasan bahwa Rp5 juta akan diserahkan kepada oknum anggota DPRD Kudus berinisial M, sementara Rp5 juta lainnya disebut untuk oknum pejabat daerah.
Cerita uang belum selesai. Dalam pertemuan berikutnya di kawasan Masjid Agung Kudus, Ulil kembali diminta menyerahkan Rp5 juta. Kali ini, menurut keterangan perantara, uang itu disebut akan diberikan kepada Direktur RSUD Kudus.
“Beberapa bulan kemudian, yang bersangkutan datang lagi ke rumah dan meminta uang Rp10 juta. Setelah itu tidak ada kabar sama sekali, dan saya tidak pernah bisa menemuinya lagi,” tutur Ulil.
Total kerugian yang diklaim Ulil mencapai Rp25 juta. Janji pekerjaan yang diharapkan tak pernah terwujud, sementara perantara menghilang tanpa kabar.
Kuasa hukum korban, Ali Taufik, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, tudingan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kudus berinisial M langsung dibantah. Saat dikonfirmasi Harian7.com, yang bersangkutan mengaku tidak mengenal FS dan menolak keras dikaitkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Ia bahkan menyatakan siap melaporkan FS ke polisi jika benar namanya dicatut.
“Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan dan merasa dirugikan atas pencatutan nama ini,” tegasnya.
Dari sisi penegak hukum, Kasubsi PIDM Humas Polres Kudus Ariyadi Santosa menyampaikan bahwa laporan dugaan jual beli jabatan di RSUD Kudus telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pernyataan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Unit III Polres Kudus, Arief Gunawan.
“Iya benar, mas. Kasus itu sudah naik ke penyidikan,” ujar Arief singkat.
Kini, pasca OTT KPK di Pati, sorotan publik mengarah ke Kudus. Dugaan jual beli jabatan di RSUD Kudus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan—di tengah kepercayaan publik yang terus diuji oleh praktik-praktik gelap di balik jabatan.












Tinggalkan Balasan