Pakta Integritas Anggaran 2026: Bupati Semarang Tegaskan Sanksi Penundaan Siltap Bagi Desa yang Telat SPJ
Laporan : Shodiq
UNGARAN|HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar penandatanganan Pakta Integritas Tahun Anggaran 2026 yang diikuti oleh seluruh pemegang anggaran Kepala Perangkat Daerah (KPD) dan Kepala Desa se-Kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang ini dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta jajaran Forkopimda mulai dari Polres, Kejaksaan, hingga Kodim.
Ketua Hamong Projo Kabupaten Semarang yang juga Kepala Desa Sendang, Samsudin (akrab disapa Doyok), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pesan Bapak Bupati jelas, penandatanganan ini bukan sekadar selembar kertas putih, melainkan komitmen kita untuk mendukung program pemerintah agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Samsudin saat memberikan keterangan usai acara, Senin (5/1/2026).
Samsudin menekankan pentingnya prinsip “Ada Tulis, Ada Tilas”. Artinya, setiap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan di desa tidak hanya harus memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara administratif, tetapi juga harus memiliki wujud fisik yang nyata di lapangan.
Deadline SPJ 10 Januari 2026
Dalam diskusi yang digelar usai penandatanganan, Bupati Semarang memberikan instruksi tegas terkait pelaporan anggaran tahun 2025. Seluruh desa diwajibkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025 paling lambat tanggal 10 Januari 2026.
Samsudin mengungkapkan, bagi desa yang melampaui tenggat waktu tersebut, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi tegas berupa penundaan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.
“Harapan Pak Bupati, per tanggal 10 Januari semua sudah selesai. Jika ada desa yang belum menyelesaikan SPJ tepat waktu, maka Siltap-nya akan ditahan atau ditunda untuk bulan Januari dan Februari,” tegas Samsudin.
Namun, ia mengklarifikasi bahwa sanksi tersebut bersifat penundaan, bukan penghapusan hak. Siltap akan segera direalisasikan kembali setelah desa yang bersangkutan berhasil menyelesaikan kewajiban laporannya.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk disiplin terhadap regulasi yang ada. Komitmen kami adalah melaksanakan anggaran tahun 2026 ini sesuai dengan koridor hukum demi mendukung kinerja pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga pusat,” pungkasnya.(*)













Tinggalkan Balasan