HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Lakukan Dportasi Satu WNA Asal Hongkong

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Seorang Warga Negara (WN) Hongkong dideportasi setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun. Deportasi tersebut dilaksanakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/01/2026).

Warga Negara Asing (WNA) tersebut dipulangkan ke Hongkong menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar mengharapkan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran orang asing.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Perkara Yang Ditangani Dua Polsek, Wujud Transparansi dan Akuntabilitas

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman akibat pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Akbar menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Kantor Imigrasi apabila menemukan atau merasa terganggu oleh keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga:  Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas

Warga Negara Hongkong tersebut dideportasi ke negara asalnya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 3 September 2014, ia terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Trinovi Sitorus Berikan Kursi Roda kepada Bu Sri Mulyani di Aek Korsik

“Selain itu, WN Hongkong tersebut juga dikenakan sanksi pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!