Banjir Kudus Dimanfaatkan Maling, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari Tiga Jam
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Bencana banjir yang memaksa warga mengungsi di Kabupaten Kudus justru dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan. Seorang pemuda nekat mencuri di rumah warga yang ditinggal mengungsi. Namun, aksi tersebut tak berlangsung lama. Kepolisian Resor Kudus bergerak cepat dan meringkus pelaku kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Model B Nomor I Tahun 2026 tertanggal 17 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik TN, warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku berinisial EMP (25) sengaja menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya mengungsi akibat banjir.
“Pelaku memanfaatkan situasi bencana. Ia memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu merusak pintu dan dinding rumah untuk mengambil barang berharga,” jelas AKBP Heru dalam keterangannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak dinding dapur berbahan kalsiboard serta membongkar pintu rumah korban. Dua unit handphone dan sejumlah perhiasan emas pun raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, pelaku tidak beraksi sendirian. Petugas mengamankan satu pelaku utama beserta dua orang penadah. Sebagian perhiasan emas bahkan sempat dijual, namun berhasil disita kembali oleh polisi.
“Alhamdulillah, barang bukti berupa perhiasan emas dapat kami amankan. Pelaku utama masih bertetangga dengan korban,” ungkap Kapolres.
Pelaku diketahui berinisial EM atau EMB, berusia sekitar 25 tahun, berstatus karyawan swasta dan berdomisili di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil kejahatan sekitar Rp3.650.000 digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan bersenang-senang, termasuk menginap di hotel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 huruf d dan huruf f KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta denda kategori V hingga Rp500 juta.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan respons cepat aparat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan. Meski baru pertama kali melakukan pencurian, karena dilakukan saat situasi bencana, proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Kudus bersama Polsek jajaran dan aparat desa terus mengintensifkan patroli di wilayah terdampak banjir. Polisi juga mengimbau warga yang terpaksa mengungsi agar mengamankan atau membawa barang-barang berharga.
“Situasi bencana jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kami pastikan keamanan warga tetap menjadi prioritas,” pungkas AKBP Heru Dwi Purnomo.(*)












Tinggalkan Balasan