Satelit 123° BT Berujung Jerat Hukum: Tiga Tersangka Diserahkan ke Penuntut Koneksitas, Satu Masih Buron
Laporan: Yuanta | Editor: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi diserahkan ke Tim Penuntut Koneksitas bersama barang bukti (Tahap II), Senin (1/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI.
“Tim Penyidik Koneksitas melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas,” ujar Anang.
Kasus ini berkaitan dengan skandal korupsi pengadaan satelit orbit 123° BT di Kemenhan pada 2012–2021 yang menimbulkan kerugian negara raksasa. Tiga tersangka yang diserahkan adalah:
Laksda TNI (Purn) L, mantan Kepala Badan Pertahanan di Kemenhan 2015–2017 (selaku PPK)
TAVH, Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd sekaligus tenaga ahli satelit
GKS, Direktur (CEO) Navayo International
Kontrak Janggal dan Proyek Mangkrak
Kasus bermula pada 1 Juli 2016, ketika Laksda TNI (Purn) L menandatangani kontrak dengan GKS terkait penyediaan terminal satelit senilai USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000. Namun kontrak dilakukan tanpa aturan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 Tahun 2010.
Disebutkan pula bahwa Navayo International AG ditunjuk tanpa lelang dan berdasarkan rekomendasi dari TAVH. Akibatnya, peralatan satelit yang diterima tidak bisa dipakai karena tak sesuai spesifikasi.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan hasil audit BPKP dan ahli keuangan negara, kerugian mencapai USD 21.384.851,89 atau sekitar Rp306,8 miliar (kurs 15 Desember 2021). Rinciannya:
Pembayaran pokok: USD 20.901.209,9
Bunga: USD 483.642,74
Ironisnya, penyedia barang GKS justru memenangkan arbitrase internasional di ICC Singapura (ICC CASE No.24072/HTG, 22 April 2021), bahkan telah mengajukan penyitaan aset Indonesia di Paris, Prancis.
Sidang Dipecah, Satu Tersangka Buron
Perkara ini diputuskan akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai Surat Keputusan Ketua MA Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025.
Perkara di-splitsing menjadi dua berkas:
Laksda (Purn) L dan TAVH ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba
GKS masih DPO dan akan disidangkan in absentia.












Tinggalkan Balasan