HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Paving Jalan BK Sapras di Ketanggung Kembali Dibongkar, Pengawasan Dipertanyakan

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Pembangunan pavingisasi jalan lingkungan yang dibiayai Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana (BK Sapras) Tahun Anggaran 2025 di Dusun Ngemplak, Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, kembali menuai sorotan.

Setelah sebelumnya satu titik pekerjaan diperbaiki akibat kerusakan dini, proyek serupa di lokasi berbeda dalam dusun yang sama kembali harus dibongkar sebagian, meski baru beberapa hari rampung.

Kali ini, pembongkaran dilakukan pada pekerjaan paving jalan di RT 02/RW 03 dengan volume sekitar 157 x 3 meter dan nilai anggaran kurang lebih Rp100 juta. Sejumlah warga menilai pekerjaan tersebut tidak didahului tahapan teknis dasar, seperti normalisasi dan pemadatan lapisan tanah dasar sebelum pemasangan paving block.

Seorang warga RT 02 Dusun Ngemplak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, paving block yang dipasang berukuran 10 x 10,5 x 21 sentimeter, namun tidak ditopang lapisan pondasi bawah yang memadai. Akibatnya, jalan yang baru selesai itu mengalami penurunan dan amblas saat dilewati kendaraan bermuatan material urug untuk bahu jalan.

Baca Juga:  Bayi Baru Lahir Ditemukan di Persawahan Boyolali, Polisi Selidiki Pelaku

Peristiwa ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pavingisasi di RT 05/RW 03 dengan volume hampir serupa juga mengalami kerusakan dan telah diperbaiki. Proyek tersebut dinyatakan selesai pada 24 Desember 2025 setelah mendapat sorotan publik, termasuk di media sosial. Namun, terulangnya masalah di titik lain menimbulkan pertanyaan apakah persoalan hanya bersifat teknis lapangan atau berkaitan dengan perencanaan dan pengawasan yang belum optimal.

Samsudin, Kepala Dusun Ngemplak yang juga terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) yang tersedia.

“Di RAB memang tidak tercantum normalisasi dan pemadatan. Kami langsung pasang paving menggunakan abu batu dengan ketebalan lebih dari 10 sentimeter. Kami hanya menjalankan sesuai perintah dan perencanaan. Untuk pengadaan material, kami tidak mengetahui secara detail,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:  Emas Menguat di Tengah Tekanan Dolar, Perak dan Logam Lain Melemah

Ia mengakui kerusakan terjadi saat jalan dilalui dump truk pengangkut material. Namun, pihak pelaksana menyatakan siap melakukan perbaikan ulang. “Kalau memang perlu diperbaiki, kami siap,” katanya.

Seorang tokoh masyarakat setempat menilai kerusakan dini tersebut seharusnya bisa dihindari jika tahapan teknis dilaksanakan lebih cermat sejak awal. “Kalau dari awal ada normalisasi dan pemadatan yang benar, kemungkinan kejadian seperti ini bisa ditekan,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).

Pembongkaran paving dilakukan secara gotong royong oleh warga sejak pagi hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai peran pengawasan teknis, tenaga pendamping, serta fungsi pengendalian mutu pekerjaan, mengingat proyek tersebut dibiayai sepenuhnya dari anggaran negara.

Sejumlah warga juga menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat pekerjaan yang harus diulang. Mereka menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab penggunaan anggaran publik.

Baca Juga:  Antisipasi dan Penanganan Kebencanaan, Pemkab Jepara Alokasikan Anggaran Sebesar Rp 2 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ketanggung, Srijoko, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon. Camat Sine, Agus Dwi Narimo, juga belum merespons upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

Warga berharap pemerintah desa, tim pelaksana kegiatan, serta instansi pemberi bantuan melakukan evaluasi terbuka dan pemeriksaan teknis menyeluruh. Tujuannya, agar pembangunan infrastruktur desa tidak sekadar memenuhi target administrasi, melainkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang dan berkualitas bagi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!