HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemuda di Pasuruan Dibekuk, Diduga Terlibat Kasus Asusila terhadap Remaja Dibawah Umur

Laporan: Ninis

PASURUAN | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan. Seorang pemuda berinisial MBS (21) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Gempol pada Kamis (6/11/2025) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memastikan MBS memenuhi unsur pidana dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Timur Laut Buol, Sulawesi Tengah

“Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa MBS memenuhi unsur sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia sudah kami tahan, dan barang bukti termasuk hasil visum turut diamankan,” ujarnya, Jumat (7/11).

Kasus Terungkap dari Temuan Medis

Perkara ini bermula ketika keluarga korban membawa anaknya berobat karena mengeluhkan rasa sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kehamilan pada korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Akibat Besi H Beam Jatuh, Pipa PDAM Salatiga Pecah, Puluhan Pelanggan Terdampak

Keluarga yang tidak terima kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan cukup bukti dan menangkap pelaku yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

Dilakukan Lebih dari Sekali

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindakan tersebut berulang kali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Penyidik sudah memastikan seluruh unsur terpenuhi. Saat ini berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Adimas.

Baca Juga:  Siap Jaga Kamtibmas, Polresta Magelang Laksanakan Patroli Skala Besar

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak dari potensi kekerasan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor jika mengetahui ada tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak. Ini tanggung jawab bersama,” tegas AKP Adimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!