Kasus Kekerasan Seksual Anak di Karimunjawa Terungkap, Pelaku Diringkus Polisi
Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa. Pelaku diduga merupakan tetangga korban, berinisial IC (22).
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim menerima laporan masyarakat. “Untuk modus operandinya, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan jika korban menolak permintaannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
AKBP Erick menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Polres Jepara akan terus memberikan pendampingan bersama lembaga terkait untuk membantu pemulihan korban, baik fisik maupun psikologis,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.(*)












Tinggalkan Balasan