HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Karimunjawa Terungkap, Pelaku Diringkus Polisi

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa. Pelaku diduga merupakan tetangga korban, berinisial IC (22).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim menerima laporan masyarakat. “Untuk modus operandinya, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan jika korban menolak permintaannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:  Mobil Hyundai Santa Terbakar di Depan Polsek Bawen, Tegar Selamat, Api Berhasil Dipadamkan

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Mengungkap Identitas Jenazah yang Ditemukan di Sungai Ambarawa

AKBP Erick menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Polres Jepara akan terus memberikan pendampingan bersama lembaga terkait untuk membantu pemulihan korban, baik fisik maupun psikologis,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Pemkec Bringin Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penanganan Hewan Qurban , MUI Kabupaten Semarang : Hewan Qurban Harus ASUH

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!