HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Izin PBG Masih Proses, Perusahaan Asing Sudah Beroperasi, Elbeha Barometer Minta Pemkot Salatiga Bertindak Tegas

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas salah satu perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menuai sorotan. Lembaga Elbeha Barometer menuding investor asing tersebut sudah beroperasi meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasar informasi masyarakat dan kami juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, PBG masih dalam tahapan proses di dinas terkait,” ujar Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sri Hartono menegaskan, izin PBG merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki setiap investor sebelum melakukan aktivitas pembangunan. “Sebelum melakukan aktivitas pembangunan harus memiliki izin PBG, karena itu merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum membangun,” katanya.

Baca Juga:  Viral! Sopir Truk Tolak Dugaan Pungli, IPW Desak Polda Jateng Usut Oknum Polisi

Ia menyesalkan praktik lama yang diduga masih terjadi di Salatiga. “PBG masih dalam tahapan proses, namun perusahaan sudah beraktivitas. Apakah lagu lama masih berlaku di Salatiga? Jalan dulu baru urus izin,” sindirnya.

Sri Hartono mendesak Pemerintah Kota Salatiga bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. “Hentikan dulu aktivitasnya sampai perizinan benar-benar komplit. Ini izin masih proses tapi sudah beroperasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Masa PPKM Darurat, Pemkab Boyolali Kembali Terapkan WFH

Menurutnya, temuan itu bermula dari laporan warga yang resah. “Informasi ini mulanya dari aduan masyarakat. Lalu kami lakukan investigasi. Selanjutnya pada pekan lalu kami melayangkan surat ke perusahaan tersebut, namun tidak ada respon maupun tanggapan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin PBG perusahaan itu masih dalam proses. “Untuk proses selanjutnya setelah kami (DPUPR) adalah penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh PTSP yang memuat tentang pembayaran retribusi. Nah, untuk proses di PTSP saya belum memonitor,” ujarnya singkat.

Baca Juga:  One Way Nasional, Upaya Polisi Meredam Gelombang Arus Balik

Sementara itu, pihak perusahaan PT SSTI yang dikonfirmasi harian7.com melalui pesan WhatsApp tak kunjung memberi tanggapan. Dua centang biru terlihat pada pesan yang dikirim, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak perusahaan.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!