HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Butuh Biaya Berobat Ibunya, Pria Pengangguran Nekat Rampok Minimarket di Babadan

Laporan: Shodiq

UNGARAN | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK, pelaku, RP (36), merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Kecamatan Gedanganak, Ungaran Timur. Pelaku diketahui adalah mantan petugas keamanan (satpam) yang berasal dari Kecamatan Ambarawa.

Aksi perampokan terjadi di minimarket Indomaret yang berlokasi di Pasar Babadan. Pelaku beroperasi seorang diri dengan menggunakan modus pura-pura menanyakan informasi mengenai setoran penggadaian di ATM yang terdapat di dalam minimarket.

“Pelaku RP berpura-pura menanyakan angsuran di ATM yang ada di dalam minimarket. Namun, setelah berinteraksi dengan pegawai minimarket, dia langsung menyekap korban, Rinaldi (26), dengan mengalungkan pisau ke lehernya,” ungkap Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Jumat (11/10/2024).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mendorong pelaku, namun karena terancam senjata tajam, Rinaldi meminta bantuan kepada rekannya, Lendra (23), yang berada di dalam gudang. Dalam situasi terdesak, pelaku mengancam keduanya, mengambil satu unit ponsel milik Lendra, dan kemudian menguncinya di dalam gudang dari luar.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), sepuluh bungkus rokok, serta ponsel milik Rinaldi yang ada di meja kasir.

Setelah melakukan aksi perampokan, RP melarikan diri dengan menyewa ojek di Pasar Babadan, namun sempat membuang pisau yang digunakan dalam kejahatan tersebut di belakang pasar. Pelaku kemudian berencana melarikan diri ke pasar Karangjati, di mana ia membuang ponsel milik kedua pegawai minimarket.

“Setelah membuang bukti-bukti tersebut, pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro, Jawa Timur,” tambah Kasat Reskrim.

Berkat kerja keras tim Resmob Polres Semarang, pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV di minimarket dan ditangkap pada Minggu (6/10/2024) di kontrakannya.

Dihadapan polisi dan wartawan, RP mengaku bahwa tindakan kriminal ini terpaksa ia lakukan karena sudah tiga bulan menganggur dan ibunya sedang sakit.

“Rencana uang itu mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang tinggal bersama saya, istri, dan anak di kontrakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Polres Semarang menjerat RP dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!