Akses Jalan Diwilayah Tetep Randuacir Digugat, Warga dan Bos Perusahaan Bertemu di Meja Hijau
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Persoalan akses jalan di kawasan RT 03 RW 03 Tetep, Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, berujung ke pengadilan. Sengketa antara salah satu warga dengan bos pemilik perusahaan itu kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Berdasarkan pantauan harian7.com melalui laman resmi PN Salatiga, sidang dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2025/PN Slt dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Cakra pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Ketua RT 03 RW 03, Sutiman, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, persoalan yang bergulir itu terkait dengan pagar dan akses jalan yang sebelumnya sudah disepakati.
“Jalan yang semula dibeli oleh salah satu orang bos perusahaan. Dan waktu itu sudah ada perjanjian. Kan dipagar dan warga sudah diberikan akses jalan. Namun salah satu pihak masih menggugat, katanya mau dibuat jalan umum, namun kenyataanya tidak ada perjanjian untuk jalan umum,” ujar Sutiman saat dihubungi harian7.com.
Ia menambahkan, penggugat merupakan salah satu warga yang memiliki tanah di sekitar area yang kini dipersoalkan. Meski perkara sudah naik ke pengadilan, situasi di lingkungan tetap kondusif.
“Pada dasarnya sudah diberikan akses jalan. Dan perlu diketahui dahulunya tidak ada akses jalan. Ya cuma satu pihak itu saja,” terangnya.
Menurut Sutiman, perjanjian terkait lahan tersebut dibuat sebelum ia menjabat sebagai ketua RT, sekitar tahun 2014.
“Saya menjabat tahun 2017. Namun sebagai pejabat RT saya dikirim file perjanjian tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi. Harian7.com akan terus memantau perkembangan sidang perkara ini hingga tuntas. (*)












Tinggalkan Balasan