Sidang Gugatan Perangkat Desa Pojok Masih Mandek, Hanya Pembacaan Gugatan
Laporan Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Sidang gugatan pengisian perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, yang digelar di Pengadilan Negeri Ngawi, Senin (13/10/2025), belum menemui titik terang. Agenda sidang kali ini hanya sebatas pembacaan gugatan.
Kuasa hukum penggugat, Ayon Khaharudin, S.H., menyebut ada sejumlah perubahan pasal dalam gugatan yang memicu keberatan. Ia menilai keterangan dari kuasa hukum panitia penjaringan perangkat desa (tergugat) tidak sejalan dengan isi gugatan yang telah dilayangkan.
“Kami selaku kuasa hukum pada saat sidang merasa keberatan terhadap kuasa hukum panitia penjaringan perangkat desa (tergugat) yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan gugatan,” ujar Ayon usai sidang.
Majelis hakim menerima keterangan dari kedua belah pihak dan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada Kepala Desa Pojok usai sidang, yang bersangkutan enggan memberikan komentar. “No comment,” ucapnya singkat sambil berlalu tergesa-gesa menuju kendaraan dengan mengenakan masker.
Dengan begitu, sidang gugatan pengisian perangkat Desa Pojok kembali ditunda hingga agenda sidang selanjutnya. (*)
Tinggalkan Balasan