Penanganan Kasus Pengeroyokan Tambar Terkesan Lamban, Tersangka Sudah Ada Tapi Belum Ditahan
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Kasus pengeroyokan sadis yang menimpa seorang warga bernama Tambar di Dusun Cetokan, Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, masih menggantung. Laporan sudah masuk sejak 4 Juli 2025, tersangka sudah ditetapkan, namun hingga kini belum ada satu pun yang dijebloskan ke balik jeruji.
Peristiwa bermula pada Jumat malam, 4 Juli 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, Tambar menghadiri acara apel di rumah seorang warga, Ny. Sini. Belum sempat lama berada di lokasi, ia dipanggil keluar. Nahas, sekelompok orang yang diduga sudah menunggu langsung mengeroyoknya. Para pelaku disebut merupakan tetangga dari Ny. Sini sendiri.
Pihak keluarga Tambar kemudian melapor ke Polsek Padas. Namun, hampir tiga bulan berlalu, belum ada penahanan. Situasi ini membuat keluarga korban geram dan menilai aparat hukum terkesan lamban menangani kasus yang jelas-jelas sudah ada saksi dan terlapornya.
Perkembangan terakhir terjadi pada 29 September 2025, saat Polsek Padas menggelar perkara. Dari hasilnya, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka:
Mahendra Adhi Saputra bin Kasiran
Winarno bin Wito
Puji Widodo alias Blek bin Kasmin
Dwi Tri Aris Gutomo alias Gudel bin Tukul
Meski status hukum sudah jelas, hingga 1 Oktober 2025, para tersangka masih bebas berkeliaran. Hal ini memunculkan tanda tanya besar: apa alasan polisi belum melakukan penahanan?
Kanit Reskrim Polsek Padas, Aiptu Sunarto, ketika dikonfirmasi wartawan, berkilah bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur.
“Pihak kami masih menangani kasus ini sesuai prosedur. Jika ada yang memerlukan informasi lebih lanjut, silakan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum korban menyatakan akan terus mendesak polisi bertindak tegas.
“Kami masih menunggu langkah nyata dari Polsek Padas. Kasus ini akan terus kami kawal hingga korban memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tegas penasehat hukum Tambar.
Kini, publik menanti: apakah para tersangka pengeroyokan ini benar-benar akan ditahan, atau kasus ini kembali jadi tontonan lambannya proses hukum di tubuh kepolisian? (*)
Tinggalkan Balasan