Pelapor Tambah Bukti, Kasus Banpol PDIP Kudus Bergulir di Kejari
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Tiga mantan kader DPC PDI Perjuangan Kudus, Sugiyanto, Subiakto Mahardika, dan Sugito, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa, 2 September 2025. Mereka menyerahkan bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) yang diterima partai tersebut selama tiga tahun terakhir.
Kedatangan mereka sekitar pukul 09.00 WIB turut didampingi penasihat hukum Sukis Jiwantomo. Seluruh berkas diterima oleh petugas Kejaksaan. “Saya datang dalam rangka memberikan bukti tambahan kepada penyidik. Untuk seluruh dokumen pendukung utama sudah kita sampaikan ke Kejari pada pekan lalu sebanyak tiga bandel. Dengan adanya bukti tambahan ini, harapan kita kasus ini segera dikupas tuntas,” ujar Sugiyanto usai menyerahkan dokumen.
Laporan ketiga mantan kader itu sebelumnya dilayangkan kepada Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD Kudus, Masan, pada 13 Agustus 2025. Mereka menuding adanya penyelewengan dana hibah banpol yang bersumber dari APBD Kudus.
Sugiyanto merinci, DPC PDIP Kudus menerima dana sebesar Rp430 juta pada 2022, jumlah yang sama pada 2023, dan meningkat menjadi Rp463 juta pada 2024. Total dana yang diterima selama tiga tahun mencapai Rp1,324 miliar.
Penasihat hukum mereka, Sukis Jiwantomo, menegaskan bahwa kasus ini murni persoalan hukum. “Karena kasus yang dilaporkan oleh klien kami ini adalah hal yang berkaitan dengan politik. Namun perlu saya tegaskan bahwa proses perkara ini adalah murni perkara hukum. Hal ini agar situasi politik dan kondisi sosial di kalangan masyarakat Kabupaten Kudus tetap kondusif dan adem ayem,” katanya. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan menjadikan isu ini sebagai alat kepentingan politik.
Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu, membenarkan adanya penyerahan bukti tambahan oleh para pelapor. “Memang benar pelapor kemarin datang ke sini menyerahkan bukti tambahan dan hari ini kami akan kaji terkait kasus ini. Dan perlu kami sampaikan untuk bukti tambahan tersebut inisiatif pelapor sendiri, bukan kami yang memintanya,” ujarnya saat ditemui wartawan Harian7.com pada Rabu, 3 September 2025 sore.
Wisnu menambahkan, jadwal pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelapor maupun pihak terkait masih menunggu proses klarifikasi. “Laporan tersebut kan baru tiga minggu ini diterima. Jadi saya minta sabar lah, biar kami fokus dulu, nanti pasti akan kami kabari perkembangan kasus ini,” kata dia.
Tinggalkan Balasan