HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Sorot Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, tak bisa lepas dari pusaran perkara yang mencoreng wajah penyelenggaraan ibadah haji.

Isyarat itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” tegas Asep saat ditanya soal pucuk pimpinan kementerian yang diduga menerima aliran dana, Rabu (10/9) malam.

Payung Hukum yang Dipersoalkan

Akar masalah bermula ketika Yaqut menandatangani SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari. SK itu mengatur pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji menjadi 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.

Baca Juga:  Pemerintah Serahkan Rumah Subsidi untuk Guru di Cileungsi

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 jelas menyebut pembagian kuota haji: 92 persen untuk jemaah reguler, 8 persen untuk khusus. Artinya, tambahan kuota seharusnya diberikan 18.400 untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus.

Namun faktanya, pembagian dibuat setara. “Seiring berjalannya waktu, terbitlah SK menteri tersebut yang menyimpang dari undang-undang… pembagiannya menjadi 50 persen,” kata Asep.

Saksi-Saksi Kunci

Dalam penyidikan, sederet nama besar dipanggil. Selain Yaqut, ada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, staf khusus sekaligus pengurus PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta tokoh ormas dan pengusaha travel haji.

Baca Juga:  SWS Panas di Akhir, Bungkam Bali United dengan Selisih 18 Poin!

Di antaranya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Jejak Harta dan Penggeledahan

Langkah KPK tak berhenti di pemeriksaan. Sejumlah lokasi disisir, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel, hingga ruang kerja di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Hasilnya, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta properti. Dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU juga ikut diamankan.

Baca Juga:  TAP PPIR Bersama Relawan 08 Kabupaten Magelang Menggelar Tasyakuran dan Do'a Bersama, Kolonel TNI (Purn) Eman Suherman: Semua kepengurusan sudah terbentuk dan solid untuk memenangkan pasangan Prabowo -Gibran

Selain itu, sejak 11 Agustus 2025, KPK telah melarang Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

Menanti Babak Akhir

KPK menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “KPK akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat,” ujar Asep.

Kasus ini bukan hanya perkara angka. Ia menyinggung nurani umat, sebab kuota haji adalah hak jutaan orang yang menanti bertahun-tahun. Dugaan praktik kotor dalam pembagiannya menjadikan ibadah suci ternodai kepentingan bisnis dan politik.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!