Isu Proyek Panas di DPRD Depok, Qonita Pastikan BK Tak Tinggal Diam
Laporan: Yopi S
DEPOK | HARIAN7.COM – Riuhnya isu dugaan jual beli proyek yang menyeret salah satu anggota DPRD Depok, akhirnya direspons langsung Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ketua BK DPRD, Qonita Lutifiyah, menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan tetap diproses sesuai mekanisme.
Menurut Qonita, komitmen BK adalah menjaga konsistensi dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dengan mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di kantor BK.
“Hari ini kita selesai RDP untuk mendengarkan dari pihak pelapor untuk mendapatkan informasi serta jelas-jelasnya terkait permasalahan yang terjadi,” katanya, Jumat (24/09/2025).
Qonita menambahkan, pihaknya akan mencari solusi berdasarkan aturan yang berlaku. “Tetapi memang badan kehormatan dalam hal ini memang ranahnya hanya pelanggaran etik, kalau masalah tadi yang disampaikan ada kasus hukum dan lain sebagainya itu ranahnya APH,” jelasnya.
Ia menegaskan, bila kasus ini bersinggungan dengan hukum, maka BK akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kalau pun nanti benar bersentuhan dengan hukum maka langkah BK adalah menunggu sampai proses hukum itu selesai,” tambahnya.
Tak berhenti sampai di situ, BK juga akan segera memanggil pihak terlapor. “Ini kan belum selesai, setelah ini kita akan panggil terlapor untuk bisa melakukan mediasi. Nanti hasil akhir akan kita tentukan karena memang ada tahapan-tahapan yang kita lalui. Saya belum bisa bicara sanksinya seperti apa karena ini masih proses penyelesaian,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Depok, Turiman, ikut meluruskan isu yang menyeret salah seorang anggota dewan berinisial TR. Ia menekankan pentingnya pemahaman publik soal kewenangan DPRD agar tidak terjadi salah persepsi, khususnya terkait isu anggaran yang sempat disebut dalam sebuah surat perjanjian.
“Perlu ditegaskan, anggota DPRD, baik di Depok maupun di seluruh Indonesia, tidak memiliki anggaran sendiri untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan infrastruktur. Yang ada hanyalah pokok-pokok pikiran (pokir), hasil reses, maupun kunjungan kerja. Pokir bukan dana milik dewan, melainkan usulan masyarakat yang diajukan ke eksekutif,” tegas Turiman.
Ia kembali menekankan bahwa tugas utama dewan adalah menyerap aspirasi masyarakat, bukan mengelola dana. “Pokir adalah bentuk aspirasi warga yang ditampung dan dimasukkan ke skala prioritas pembangunan. Jadi jelas, dewan tidak memegang anggaran,” tambahnya.
Dengan demikian, BK DPRD Depok memastikan proses penanganan aduan berjalan sesuai aturan melalui RDP. Sementara klarifikasi Turiman diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik terkait kewenangan DPRD dalam persoalan anggaran maupun fungsi pengawasan.
Sebelumnya, pelapor berinisial PA mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi di tahun anggaran 2025. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Merasa ditipu, PA pun menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Syapri Adillah, SH., MH., ia melayangkan surat permohonan RDP kepada Sekwan, Ketua BKD, dan Ketua DPRD Kota Depok.(*)
Tinggalkan Balasan