HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dugaan Pungutan Liar Bayang-Bayang PTSL di Leyangan, Warga Mengeluh Belum Bisa Ambil Sertifikat

Laporan: Andi Saputra

UNGARAN | HARIAN7.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar sekaligus janji manis perangkat desa yang tak kunjung ditepati.

Sedikitnya 80 warga yang mendaftar sejak 2017 hingga 2023 belum menerima sertifikat tanah mereka. Padahal, masing-masing sudah menyetor Rp500 ribu kepada Kepala Dusun Leyangan Krajan, Zainal Arifin. “Awalnya dulu mendaftar pada tahun 2017, tanah peninggalan orang tua ada delapan bidang yang didaftarkan. Tapi yang jadi hanya satu saja,” kata Haryati, warga setempat, Senin (18/8/2025).

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga di Ngawi Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan Sadis

Haryati menuturkan, sertifikat yang sudah jadi justru tak bisa langsung diambil. “Sertifikat saya sudah jadi, tapi kenapa tidak diserahkan langsung ke saya? Malah ada utusan dari sekretaris desa yang datang dengan alasan dijadikan dulu. Mereka janji awal Agustus 2025 akan diberikan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Ia mengaku sudah membayar delapan sertifikat, masing-masing Rp500 ribu, tanpa kwitansi resmi. “Saya hanya berharap tanah yang sisa tujuh sertifikat itu bisa jadi,” katanya.

Keluhan serupa datang dari Sambada. Ia mengaku sudah mendaftarkan tanah warisan neneknya sejak 2023. “Dari desa menjanjikan bulan Agustus ini sudah jadi. Tapi saya sabar menunggu, apakah benar jadi. Semua warga di sini juga dijanjikan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Meriahkan Idul Adha, Madrasah Nurul Huda Gelar Takbir Keliling

Di sisi lain, Zainal Arifin membantah tudingan macetnya PTSL karena kelalaian dirinya. Melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/8), ia menyebut masih ada empat bidang yang “trouble”. “Kami menunggu itu jadi semua baru kita bagikan. Tapi ini sudah fix, dalam minggu ini saya bagikan,” katanya.

Zainal berdalih sudah berkoordinasi dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini baru saya atur pembagiannya di hari apa, baru konfirmasi sama pak carik,” ujarnya.

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Majapahit Nusantara (LAPK MN) ikut turun tangan. Humas LAPK MN, Widodo, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga. “Kami masih terus mengumpulkan keterangan masyarakat dan sumber lainnya. Terkait dugaan pungutan liar juga kami telusuri,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi di Perumda BPR Salatiga: Staf dan Mantan Suami Ditahan Kejaksaan

Menurut Widodo, praktik yang dilaporkan warga patut dicurigai. “Berdasar keterangan masyarakat, pemohon dikenakan Rp500 ribu per bidang. Padahal SKB Tiga Menteri tentang PTSL jelas menyebut biaya maksimal Rp150 ribu per bidang, itu pun hanya untuk tahapan persiapan di tingkat desa,” ujarnya.

LAPK MN menduga ada penyimpangan serius dalam pelaksanaan program tersebut. “Akibatnya masyarakat peserta PTSL akhirnya dirugikan,” kata Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!