HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Dirlantas: Tujuannya Agar Tertib Lalu Lintas

SEMARANG, Harian7.com – Polda Jateng melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 sebagai tanda dimulainya operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Juli 2025, digelar di Lapangan Mapolda Jateng, Senin, (14/7/2025).

Kegiatan apel diikuti oleh seluruh personil Satgas dan Subsatgas yang tergabung dalam operasi dan perwakilan dari Dishub Propinsi Jawa Tengah. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh PJU Polda Jateng dan sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga:  Pastikan Kondisi Fisik Prima, Para Pejabat Utama Polresta Magelang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan, bahwa kegiatan operasi ini tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas serta digelar dalam rangka cipta kondisi keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

“Operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan angka fatalitas korban akibat laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca Juga:  Anak Gemar Menabung: Langkah Cerdas Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polda Jateng Mendidik Generasi Hemat

Menurutnya, Kegiatan operasi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah melalui upaya Preemtif (25%), Preventif (25%) dan Represif (50%).

“Kegiatan ini menyasar 7 sasaran yang menjadi target operasi diantaranya pengendara ramor yang menggunakan HP, pengendara yang dibawah umur,
pemotor yang boncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI bagi pemotor dan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang roda empat, berkendara dibawah pengaruh miras, pengendara yang melawan arus,
pelanggaran terhadap batas kecepatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Cegah Merebaknya Wabah DBD, Polsek Mertoyudan Dampingi Pelaksanaan Fogging

Dirlantas menambahkan, Adapun penegakan hukumnya akan mengedepankan mekanisme tilang elektronik (ETLE statis dan Mobile) Penggunaan tilang manual hanya diterapkan terhadap pelanggaran lalu lintas berat yang berakibat fatalitas.

“Lakukan pengawasan melekat terhadap seluruh personil yang melaksanakan kegiatan operasi. Lakukan penegakan hukum secara humanis dan hindari kegiatan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polri,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!