HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Oknum Kades di Magelang nyabu bareng, Digerebek Saat Pesta Sabu di Kos-kosan

Laporan: Ady P

MAGELANG | HARIAN7.COM – Aroma busuk narkoba kembali tercium di tubuh aparatur desa. Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang mengungkap dua kasus jaringan sabu kelas kakap yang bikin geger warga. Salah satu pelakunya tak tanggung-tanggung: seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Kajoran.

Penggerebekan pertama berlangsung panas, Rabu sore (2/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Resnarkoba menyasar sebuah kamar kos di Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Empat orang langsung diciduk di lokasi. Mereka adalah HKY (warga Girirejo, Tegalrejo), ADS (warga Jebengsari, Salaman), TWS (warga Gemawang, Girimarto, Wonogiri), dan LST — yang tak lain adalah kades aktif dari Pandansari, Kajoran.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:  Warga Binaan Pramuka! Lapas Cibinong Dikepung Semangat Satya Dharma Bhakti

Pesta sabu bareng kades

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HK, ADS, dan YN diketahui sebagai pengedar aktif. Sedangkan LST alias Pak Kades, bukan hanya pengguna tapi juga penyedia kamar kos buat transaksi dan nyabu bareng. Bukti-bukti yang ditemukan pun bikin geleng-geleng kepala:

2 paket sabu seberat 10 gram

4 paket sabu seberat 1,2 gram

4 paket sabu seberat 1,3 gram

1 paket sabu seberat 0,5 gram

1 alat hisap (bong)

1 unit iPhone 13 Pro Max

3 ponsel berbagai merek

Kasat Resnarkoba, AKP Tri Widaryanto, membeberkan modus para pelaku. “HK berperan sebagai koordinator distribusi. ADS bertugas mengantar pesanan, sementara beberapa pembeli langsung datang ke kos tersebut,” ungkapnya. Total sabu 10,5 gram ditemukan dalam tas milik YN, saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa.

Baca Juga:  Mengenakan Busana Tradisional, Paguyuban Widiani UIN Salatiga Khidmat Ikuti Upacara Kemerdekaan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya? Minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Jalan hidup Pak Kades kini terancam jeruji besi.

Jaringan Sleman juga dibongkar

Tak sampai seminggu kemudian, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Sabtu (12/7/2025), mereka menggerebek rumah S, seorang buruh harian lepas di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid. Barang bukti yang diamankan:

1 paket sabu seberat 0,2 gram

1 paket sabu seberat 0,62 gram

1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,35 gram

1 unit HP OPPO merah maroon

1 alat hisap

S mengaku mendapat sabu dari W, yang kini jadi buronan alias DPO. Ia juga telah menyalurkan sabu ke IS (juga DPO) dan CDEH, wiraswasta asal Banyuraden, Sleman. Polisi akhirnya menangkap CDEH di rumahnya, dan menyita satu paket sabu seberat 0,33 gram. Modusnya mirip: sabu dipaket kecil, dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga:  PMKS Jalanan Terima Paket Sembako Dari Kemensos

Perang narkoba, tak ada kata ampun

Kapolresta Kombes Herbin menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Semua rantai distribusi narkoba yang ada di wilayah hukum kami akan dibongkar sampai ke akarnya,” tandasnya.

Kasat Resnarkoba AKP Tri menambahkan, perang melawan narkoba butuh sinergi semua pihak. “Ini bukan cuma tugas polisi. Masyarakat harus terlibat aktif agar jaringan narkoba bisa diputus total,” ujarnya.

Dengan dua kasus besar yang diungkap dalam waktu singkat, Polresta Magelang membuktikan komitmennya. Bukan hanya menindak, tapi juga akan menggencarkan edukasi ke masyarakat agar generasi muda tak jadi korban narkoba.

“Magelang harus bersih dari narkoba. Ini bukan slogan, ini janji dan tugas nyata kami,” tutup Kombes Herbin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!