Main Domino Tengah Malam, Oknum DPRD Kudus Dicokok Polisi, NasDem Langsung Copot Jabatan Ketua DPD
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Malam buta di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus mendadak ramai. Satreskrim Polres Kudus melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang digunakan untuk bermain judi. Hasilnya, lima pria langsung diamankan, satu di antaranya bikin heboh: oknum anggota DPRD Kudus berinisial S dari Partai NasDem.
S yang dikenal cukup aktif di parlemen lokal, diciduk aparat saat sedang asyik mengadu nasib dalam permainan kartu domino pada Minggu dini hari (20/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Tak butuh waktu lama, S langsung digelandang ke Mapolres Kudus dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah kami tahan dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar sumber dari kepolisian.
Yang makin bikin heboh, S ternyata bukan hanya anggota dewan, tapi juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kudus. Namun tak butuh waktu lama bagi partainya untuk ambil tindakan tegas. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Tengah langsung mencopot S dari jabatannya.
Langkah cepat diambil setelah DPW menggelar rapat internal secara daring pada Minggu pagi (20/7/2025). Wakil Ketua DPW NasDem Jateng, Akhwan, ditunjuk sebagai juru bicara sekaligus pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD NasDem Kudus menggantikan S.
“Rapat kami dipimpin langsung oleh Ibu Lestari Moerdijat selaku Ketua DPW. Salah satu keputusan strategis adalah mencopot jabatan ketua partai dari kader yang sedang terjerat kasus hukum,” jelas Akhwan saat ditemui wartawan HARIAN7.COM, Senin (21/7) sore.
Menurut Akhwan, pencopotan dilakukan secara administratif karena yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. “Mekanisme di partai ada dua, bisa atas permintaan sendiri atau melalui SK pencopotan. Dalam hal ini, S menyatakan mundur dari jabatan Ketua DPD,” tegasnya.
SK pengganti sementara pun langsung diproses. Akhwan menyebut pihaknya sedang mengajukan SK definitif ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar roda organisasi tetap berjalan.
Terkait sanksi keanggotaan, partai belum memutuskan secara final. “Kami masih mendalami sejauh mana bobot pelanggaran dan dampaknya. Jika terbukti merugikan partai secara signifikan, tak menutup kemungkinan akan diberi sanksi tegas hingga pemecatan,” ujarnya.
Meski demikian, Akhwan juga mengingatkan agar publik melihat rekam jejak S secara menyeluruh. “Sejak 2011 beliau sudah aktif membesarkan partai, bahkan menjabat wakil ketua sebelum akhirnya menjadi ketua DPD pada 2020. Kami juga tak bisa abaikan kontribusinya,” ungkapnya.
NasDem Jateng kini tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan kasus ini tidak ditunggangi kepentingan lain. “Kami ingin semua transparan dan proporsional tanpa intervensi politik,” tandasnya.
Saat ditanya bagaimana dirinya pertama kali mendengar kabar penangkapan S, Akhwan menjawab singkat, “Saya mendengar kabar S ini pada Minggu pagi dari tim di lapangan. Setelah dengar kabar itu saya langsung laporan ke DPW NasDem Jateng,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan