Mahasiswa Tabagsel Kepung KLHK: Hutan Dirusak, Masyarakat Adat Diintimidasi
Jurnalis : Ilham
JAKARTA, | Harian7.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tabagsel Raya (AMTARA) menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Rabu (30/07/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya dugaan perampasan tanah adat dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.
Dalam aksinya, AMTARA menyuarakan empat tuntutan utama kepada KLHK:
1. Mendesak KLHK mencabut izin konsesi perusahaan kehutanan yang merusak tanah adat di Tabagsel, khususnya PT Toba Pulp Lestari (TPL);
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Tabagsel;
3. Membuka ruang dialog resmi antara KLHK dan masyarakat adat Tabagsel;
4. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adatnya.
Koordinator Lapangan, Benny Hasibuan, menegaskan, bahwa gerakan mahasiswa ini lahir dari keresahan mendalam atas konflik agraria yang tak kunjung selesai.
“AMTARA bergerak karena hutan rakyat harus diselamatkan. Rakyat yang mempertahankan tanahnya justru diintimidasi. Pemerintah harus hadir, jangan berpihak pada korporasi,” tegas Benny.
Massa aksi membawa berbagai atribut perlawanan seperti poster, spanduk, dan menyuarakan seruan lantang, “Dari Jakarta, Kami Lawan Penindasan di Tabagsel!”. Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Sorotan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Perusahaan yang memiliki izin konsesi di wilayah hutan Tabagsel itu dituding telah melakukan ekspansi yang merambah kawasan adat, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dengan pihak keamanan perusahaan.
Menurut data yang dihimpun mahasiswa, sejumlah wilayah adat seperti di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara telah terdampak aktivitas perusahaan, mulai dari deforestasi, pencemaran, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat.
TPL sudah terlalu lama menjadi aktor dominan dalam konflik agraria di Tabagsel. Izin mereka harus dicabut. Hutan bukan ladang industri, tapi ruang hidup rakyat,” kata salah satu orator aksi.
KLHK Merespons: Akan Terjunkan Tim ke Lapangan
Merespons aksi AMTARA, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri KLHK, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D, menyatakan, bahwa laporan mahasiswa akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Tabagsel dan akan menindaklanjutinya dengan langkah konkret. Prinsipnya, KLHK tidak ingin ada pihak yang dirugikan,” ujarnya usai menerima perwakilan mahasiswa.
KLHK, lanjutnya, akan segera menurunkan tim investigasi ke wilayah Tabagsel dan berkoordinasi langsung dengan pihak PT TPL untuk memastikan legalitas konsesi serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
“Kalau memang wilayah itu adalah konsesi tapi sudah lama dimanfaatkan masyarakat, maka pendekatan kemitraan bisa menjadi opsi. Namun kalau ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum,” tegas Krisdianto.
Seruan Mahasiswa: Negara Jangan Abai
Melalui aksi ini, AMTARA menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat adat di Tabagsel. Mereka menuntut KLHK bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan merampas hak atas tanah adat.
“Kami ingin negara hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan korporasi merajalela atas nama investasi. Hutan kami bukan untuk dijual,” tutup Benny dalam pernyataannya. (*)
Tinggalkan Balasan