HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Di Balik Rencana Relokasi: Panitia Angket DPRD Salatiga Bongkar Akar Masalah Pasar Pagi

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM — Sebuah kebijakan besar, namun tak pernah tertulis. Hanya berupa ucapan lisan, namun sudah cukup membuat keresahan menjalar di antara lapak-lapak pedagang Pasar Pagi Salatiga. Di balik rencana pemindahan pasar itu, Panitia Angket DPRD Kota Salatiga mencium ada sesuatu yang lebih dalam: potensi pelanggaran aturan dan ancaman kerugian daerah.

Diruang Garuda DPRD Kota Salatiga, Senin (7/7/2025) Ketua Panitia Angket Saeful Mashud membuka satu babak baru dalam pengusutan. “Ini sudah merupakan kebijakan meskipun hanya perkataan lesan dari kepala daerah. Dan disebut kebijakan karena hal itu ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” ujarnya dalam jumpa pers, menyiratkan bahwa perintah lisan Wali Kota telah cukup kuat menggerakkan birokrasi.

Baca Juga:  Potong Tumpeng Warnai Launching Media Online Koran Merdeka

Panitia Angket tidak serta-merta mengambil kesimpulan. Sejak awal, mereka mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak: Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, asisten 1 dan 2, Bagian Hukum, Kepala Bappeda, komunitas pasar, delapan paguyuban, tukang ojek, pengkulak, hingga buruh gendong.

“Kami ingin menggali semuanya,” kata Saeful. Namun dari penggalian itu, justru muncul sinyal bahaya.

Baca Juga:  Menyentuh Hati, Rutan Salatiga Gelar Bhakti Sosial Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tidak ada kajian perencanaan. Tidak ada pembahasan lintas sektor. Tidak ada alokasi anggaran. “Selain itu juga tidak ada legal standing untuk rencana tersebut. Padahal omset per tahun bisa mencapai di atas satu triliun,” ujarnya panjang lebar.

Lebih jauh, Panitia Angket menemukan bahwa dampak rencana pemindahan itu telah membuat pedagang gelisah. Jika dibiarkan, bisa berujung pada kerugian daerah. Salah satu sorotan tajam juga diarahkan ke penghentian sementara Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di wilayah Tegalrejo. Sebuah keputusan yang menurut mereka tidak hanya keliru, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya pemasukan daerah.

Baca Juga:  Perang Sarung Saat Sahur, Delapan Remaja Diamankan

“Perda ini inisiatif eksekutif dan sudah disepakati. Tidak bisa dihentikan sepihak, dan persoalan yang diada sebenarnya bukan soal tarif,” imbuh Saeful.

Dance Ishak Palit, anggota Panitia Angket, mengungkap bahwa timnya telah menggandeng dua tenaga ahli untuk menelaah potensi pelanggaran hukum dan dampak kebijakan. “Kita harus mendetail hingga regulasinya,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kerja panitia mulai melemah. “Panitia angket tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!