HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasangan Suami Istri Dilaporkan Ke Mabes Polri, Diduga Serobot Kawasan Hutan Di Padang Lawas

Pewarta : Ilham

JAKARTA, Harian7.com – Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas, Arham, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan usaha perkebunan ilegal ke Mabes Polri. Laporan tersebut menyasar pasangan suami istri Darwin Situmorang dan Rosmeri Purba yang diduga menguasai lahan seluas ±170 hektare di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, secara ilegal.

Menurut Arham, lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP). Perkebunan yang dijalankan oleh Darwin dan Rosmeri tidak memiliki dasar hukum dan merugikan negara serta masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Motor di Bangkalan, Empat Orang Dibekuk

“Tanah itu jelas merupakan kawasan hutan. Tidak ada IUP, tidak ada izin dari kementerian, tapi dikelola untuk usaha perkebunan oleh pihak yang tidak berhak. Ini tindakan melawan hukum dan harus dihentikan,” tegas Arham dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam laporan tersebut, Arham juga mengungkap, bahwa Darwin Situmorang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan pada 2016 dalam kasus serupa, namun proses hukumnya mandek hingga kini. Aktivitas pengelolaan lahan kini dilanjutkan oleh istrinya, Rosmeri Purba yang disebut tetap beroperasi tanpa legalitas yang sah.

Baca Juga:  Pabrik Minyakita Palsu Digerebek Polisi, Kapolres: Ini Kejahatan Luar Biasa!

Berdasarkan data yang disampaikan, lahan yang dikuasai pasangan tersebut berada pada titik koordinat 0.9000732656 LS, 100.0726780361 BT, dan termasuk dalam kawasan hutan negara. Surat kepemilikan yang diklaim oleh terlapor juga disebut tidak sah karena tidak dikeluarkan oleh instansi resmi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Majalah Cahya Widya, Suplemen Siswa Baru Untuk Meningkatkan Prestasi Akademik

Arham mendesak Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dengan mengacu pada: Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 92 jo Pasal 18 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sudah masuk ranah pidana serius yang merusak lingkungan dan mencederai hukum negara,” pungkas Arham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!