HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejati Jateng Tetapkan Mantan Pj Bupati Cilacap Tersangka Korupsi Aset BUMD Rp237 M

SEMARANG, Harian7.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap, AM sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, bahwa hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang merupakan mantan Pj Bupati Cilacap tahun 2023-2024 sekaligus mantan calon Bupati Cilacap, dan kini langsung ditahan. Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” katanya, Rabu, (18/06/2025).

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Lukas menandaskan, bahwa kami menetapkan tersangka AM yang merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.

“Tersangka yang sudah kami tahan yakni mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap Bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Andhi Nur Huda alias ANH,” jelasnya.

Mereka, menurut Lukas diduga bersekongkol untuk memuluskan rencana pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

“Transaksi dibeli seharga Rp 237 miliar menggunakan anggaran BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Namun, BUMD ini tak bisa menguasai lahan yang ia beli karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, bahwa tersangka AM selaku Sekda Cilacap periode 2022–2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut.

“Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama,” ungkap Lukas.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan Digunung Merbabu Berhasil Dipadamkan

Tersangka AM, menurutnya, mengajukan raperda pembentukan perumda menjadi perseroda, walaupun raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.

“Tersangka AM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!